Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 19 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

11 Desember 2020 , 04:54 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

sumber: infopublik.id

Timlo.net – Polisi menetapkan enam tersangka terkait terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Terhadap seluruh tersangka pun telah dilakukan pencekalan untuk Berpergian ke luar negeri. Surat pencekalan sudah diterbitkan pada 7 Desember 2020.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

BacaJuga

Maling Kotak Amal yang Viral Akhirnya Ditangkap

Diterjang Gelombang, Seorang Nelayan Hanyut di Perairan Batang

Antisipasi Penjarahan, Polisi Menjaga Retail dan SPBU di Mamuju

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara MRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sedangkan Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sebelumnya diketahui, dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Polisi pun mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Saat itu Anies Baswedan hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan jawaban klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Polisi.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: cucitangancucitanganpakaisabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakhindarikerumunanjagarakpakaimaskersatgascovid19

Related Posts

Update Corona di Jateng 2 Januari 2021: 10.180 Dirawat, 78.723 Sembuh, 5.856 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 2 Januari 2021: 10.180 Dirawat, 78.723 Sembuh, 5.856 Meninggal

2 Januari 2021
Anggia: 3M Paling Mujarab Putus Mata Rantai Covid-19
Nasional

Anggia: 3M Paling Mujarab Putus Mata Rantai Covid-19

2 Januari 2021
Solo Zoo Terima Sertifikat Wisata Sehat dan Aman dari Kemenparekraf
Umum

Solo Zoo Terima Sertifikat Wisata Sehat dan Aman dari Kemenparekraf

1 Januari 2021
Polisi Bubarkan Kerumunan di Slamet Riyadi saat Malam Pergantian Tahun
Kota

Polisi Bubarkan Kerumunan di Slamet Riyadi saat Malam Pergantian Tahun

1 Januari 2021
125 Wisatawan Borobudur Dirapid Tes Antigen, Tiga Orang Positif
Nasional

125 Wisatawan Borobudur Dirapid Tes Antigen, Tiga Orang Positif

31 Desember 2020
Catat! 1 Januari, KA Batara Kresna Solo-Wonogiri Beroperasi Lagi
Kota

KA Batara Kresna Mulai Beroperasi, Penumpang Tetap Patuhi Prokes

31 Desember 2020
loading...



Terkini

Empat Pencuri HP dan Uang di Pabrik Tahu Dibekuk

Maling Kotak Amal yang Viral Akhirnya Ditangkap

19 Januari 2021
Diterjang Gelombang, Seorang Nelayan Hanyut di Perairan Batang

Diterjang Gelombang, Seorang Nelayan Hanyut di Perairan Batang

19 Januari 2021
Ini Efek Samping yang Dirasakan Sejumlah Nakes Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Ini Efek Samping yang Dirasakan Sejumlah Nakes Usai Disuntik Vaksin Covid-19

19 Januari 2021
Kunjungi Penyintas Covid di Donohudan, Ganjar Minta Kampanye 3M Terus Digalakkan

Penyintas Covid-19 Diimbau Donor Plasma Konvalesen Jika sudah Sembuh

19 Januari 2021
Posting Hoaks, Pemuda Pasar Kliwon Diamankan Aparat

Posting Hoaks, Pemuda Pasar Kliwon Diamankan Aparat

19 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In