Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 23 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

11 Desember 2020 , 13:18 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

Sidang pra peradilan kasus sumpah palsu dengan pemohon Joenoes Raharjo dan termohon Polresta Solo digelar di PN Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (10/12). Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu diajukan dalam sidang pra-peradilan kasus sumpah palsu dengan pemohon Joenoes Raharjo atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan Satreskrim Polresta Solo. Padahal sebelumnya telah muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam kasus tersebut.

“Sudah jelas itu (SP3) ngawur. Lha wong sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kok dihentikan dengan dikeluarkannya SP3,” terang Prof Eddy, usai persidangan.

BacaJuga

Pulang Hajatan, Rombongan Ibu-ibu Dicegat dan Dimarahi Petugas Medis

54 Korban Gempa Mamuju asal Jateng Diantarkan ke Lima Kabupaten

Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada, Bupati Joko Sutopo Tidak Hadir

Menurutnya, pasca dikeluarkannya SP3HP dalam sebuah kasus hukum maka harus terus berlanjut. Tidak bisa, dihentikan secara tiba-tiba. “Tidak bisa itu dilakukan, harus jalan terus,” tegas Prof Eddy.

Sementara itu, penasehat hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Afkar mengatakan, sudah cukup bukti dalam hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Solo namun justru dikeluarkan SP3.

“Jadi ini menjadi hal yang sangat kontradiktif,” kata Afkar.

Menurutnya, Prof Eddy sebagai ahli dalam persidangan sudah menjelaskan mengenai hal itu. Meski tersangkanya belum ada, tapi perbuatan pidananya sudah ada. Jadi tidak bisa dijadikan  dasar mengeluarkan SP3 hanya karena tersangka belum ada. Dia menjelaskan, dalam Pasal 242 KUHP mengenai ancaman pidana memberikan sumpah palsu tidak perlu ada penetapan dari hakim.

“Ahli tadi juga sudah mencontohkan kasus Tipikor, Miryam S Haryani yang memberikan keterangan palsu. Sehingga, jika di persidangan sudah ada sumpah palsu, bisa langsung dilakukan penuntutan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, termohon dari Polresta Solo yang diwakili AKP Rini Pangestuti menyampaikan, tidak mengajukan ahli pada persidangan.

“Hari ini masih bukti, surat, dan ahli dari pemohon. Kami (termohon) tidak mengajukan ahli. Sudah langsung agenda berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Joenoes melaporkan adiknya, Setia Budi Rahardjo dan istrinya Sandrawati Gunawan dalam kasus sumpah palsu di persidangan pada 2018 lalu. Atas dasar itu, Joenoes melapor ke Satreskrim Polresta Solo. Namun, ketika proses sudah sampai penyidikan dengan dikuatkan keluarnya SP2HP, secara tiba-tiba Satreskrim Polresta Solo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: pn solopolresta solosidang praperadilan

Related Posts

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan
Sosial

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

21 Januari 2021
Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Polisi Terus Buru Empat Pelaku
Kota

Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Polisi Terus Buru Empat Pelaku

20 Januari 2021
Bongkar Modus Baru, Polresta Solo Tangkap 7 Penyalahguna Narkoba
Kota

Bongkar Modus Baru, Polresta Solo Tangkap 7 Penyalahguna Narkoba

20 Januari 2021
Diduga Gas Bocor, Toko Beserta Uang Rp 70 Juta Ludes Dilalap Api
Kota

Diduga Gas Bocor, Toko Beserta Uang Rp 70 Juta Ludes Dilalap Api

18 Januari 2021
Diungkap, Rentetan Peristiwa Sebelum Penembakan Bos Tekstil
Kota

Diungkap, Rentetan Peristiwa Sebelum Penembakan Bos Tekstil

12 Januari 2021
Doakan Korban Sriwijaya Air, Polresta Solo Gelar Salat Gaib
Kota

Doakan Korban Sriwijaya Air, Polresta Solo Gelar Salat Gaib

11 Januari 2021
loading...

Terkini

Konsep Otomatis

Singapura Jajaki Kerja Sama Perlindungan Data Pribadi dengan Indonesia

22 Januari 2021
Ini Efek Samping yang Dirasakan Sejumlah Nakes Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Lebih dari 132.000 Tenaga Kesehatan Telah Divaksinasi Covid-19

22 Januari 2021
Transaksi Keuangan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Dinilai Wajar

Nama Kabareskrim Baru Akan Diumumkan Usai Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri

22 Januari 2021
Pulang Hajatan, Rombongan Ibu-ibu Dicegat dan Dimarahi Petugas Medis

Pulang Hajatan, Rombongan Ibu-ibu Dicegat dan Dimarahi Petugas Medis

22 Januari 2021
54 Korban Gempa Mamuju asal Jateng Diantarkan ke Lima Kabupaten

54 Korban Gempa Mamuju asal Jateng Diantarkan ke Lima Kabupaten

22 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In