Solo — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (10/12). Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu diajukan dalam sidang pra-peradilan kasus sumpah palsu dengan pemohon Joenoes Raharjo atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan Satreskrim Polresta Solo. Padahal sebelumnya telah muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam kasus tersebut.
“Sudah jelas itu (SP3) ngawur. Lha wong sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kok dihentikan dengan dikeluarkannya SP3,” terang Prof Eddy, usai persidangan.
Menurutnya, pasca dikeluarkannya SP3HP dalam sebuah kasus hukum maka harus terus berlanjut. Tidak bisa, dihentikan secara tiba-tiba. “Tidak bisa itu dilakukan, harus jalan terus,” tegas Prof Eddy.
Sementara itu, penasehat hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Afkar mengatakan, sudah cukup bukti dalam hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Solo namun justru dikeluarkan SP3.
“Jadi ini menjadi hal yang sangat kontradiktif,” kata Afkar.
Menurutnya, Prof Eddy sebagai ahli dalam persidangan sudah menjelaskan mengenai hal itu. Meski tersangkanya belum ada, tapi perbuatan pidananya sudah ada. Jadi tidak bisa dijadikan dasar mengeluarkan SP3 hanya karena tersangka belum ada. Dia menjelaskan, dalam Pasal 242 KUHP mengenai ancaman pidana memberikan sumpah palsu tidak perlu ada penetapan dari hakim.
“Ahli tadi juga sudah mencontohkan kasus Tipikor, Miryam S Haryani yang memberikan keterangan palsu. Sehingga, jika di persidangan sudah ada sumpah palsu, bisa langsung dilakukan penuntutan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, termohon dari Polresta Solo yang diwakili AKP Rini Pangestuti menyampaikan, tidak mengajukan ahli pada persidangan.
“Hari ini masih bukti, surat, dan ahli dari pemohon. Kami (termohon) tidak mengajukan ahli. Sudah langsung agenda berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Joenoes melaporkan adiknya, Setia Budi Rahardjo dan istrinya Sandrawati Gunawan dalam kasus sumpah palsu di persidangan pada 2018 lalu. Atas dasar itu, Joenoes melapor ke Satreskrim Polresta Solo. Namun, ketika proses sudah sampai penyidikan dengan dikuatkan keluarnya SP2HP, secara tiba-tiba Satreskrim Polresta Solo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Editor : Marhaendra Wijanarko