Sabtu, Agustus 20, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

Achmad Khalik by Achmad Khalik
11 Desember 2020 | 13:18
in Kota, Solo dan Sekitar
Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

Sidang pra peradilan kasus sumpah palsu dengan pemohon Joenoes Raharjo dan termohon Polresta Solo digelar di PN Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (10/12). Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu diajukan dalam sidang pra-peradilan kasus sumpah palsu dengan pemohon Joenoes Raharjo atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan Satreskrim Polresta Solo. Padahal sebelumnya telah muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam kasus tersebut.

“Sudah jelas itu (SP3) ngawur. Lha wong sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kok dihentikan dengan dikeluarkannya SP3,” terang Prof Eddy, usai persidangan.

BacaJuga

Polresta Solo Tangkap Pelaku Balap Liar Flyover Purwosari

Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo

Diduga Gelapkan Uang, Bos Produk Minuman Dibekuk Polisi

Menurutnya, pasca dikeluarkannya SP3HP dalam sebuah kasus hukum maka harus terus berlanjut. Tidak bisa, dihentikan secara tiba-tiba. “Tidak bisa itu dilakukan, harus jalan terus,” tegas Prof Eddy.

Sementara itu, penasehat hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Afkar mengatakan, sudah cukup bukti dalam hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Solo namun justru dikeluarkan SP3.

“Jadi ini menjadi hal yang sangat kontradiktif,” kata Afkar.

Menurutnya, Prof Eddy sebagai ahli dalam persidangan sudah menjelaskan mengenai hal itu. Meski tersangkanya belum ada, tapi perbuatan pidananya sudah ada. Jadi tidak bisa dijadikan  dasar mengeluarkan SP3 hanya karena tersangka belum ada. Dia menjelaskan, dalam Pasal 242 KUHP mengenai ancaman pidana memberikan sumpah palsu tidak perlu ada penetapan dari hakim.

“Ahli tadi juga sudah mencontohkan kasus Tipikor, Miryam S Haryani yang memberikan keterangan palsu. Sehingga, jika di persidangan sudah ada sumpah palsu, bisa langsung dilakukan penuntutan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, termohon dari Polresta Solo yang diwakili AKP Rini Pangestuti menyampaikan, tidak mengajukan ahli pada persidangan.

“Hari ini masih bukti, surat, dan ahli dari pemohon. Kami (termohon) tidak mengajukan ahli. Sudah langsung agenda berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Joenoes melaporkan adiknya, Setia Budi Rahardjo dan istrinya Sandrawati Gunawan dalam kasus sumpah palsu di persidangan pada 2018 lalu. Atas dasar itu, Joenoes melapor ke Satreskrim Polresta Solo. Namun, ketika proses sudah sampai penyidikan dengan dikuatkan keluarnya SP2HP, secara tiba-tiba Satreskrim Polresta Solo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: pn solopolresta solosidang praperadilan

Previous Post

Jelang Libur Nataru, Petugas Terminal Wonogiri Diswab

Next Post

Usai Pilkada, Ribuan Pemudik kembali Tinggalkan Wonogiri

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Polresta Solo Tangkap Pelaku Balap Liar Flyover Purwosari

Polresta Solo Tangkap Pelaku Balap Liar Flyover Purwosari

20 Agustus 2022
Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo

Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo

18 Agustus 2022

Diduga Gelapkan Uang, Bos Produk Minuman Dibekuk Polisi

17 Agustus 2022

Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Bong Mojo, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka

12 Agustus 2022

Kasus Penganiayaan Siswa Perguruan Silat, Hakim Pertanyakan Sundutan Rokok

11 Agustus 2022

Konser Dream Theater di Kota Solo, Polresta Siagakan 824 Personel Pengamanan

10 Agustus 2022
Next Post
Usai Pilkada, Ribuan Pemudik kembali Tinggalkan Wonogiri

Usai Pilkada, Ribuan Pemudik kembali Tinggalkan Wonogiri

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Persis Kalah Empat Kali dan Nihil Poin, Gibran: Takono Manajemen

Gibran Kembali Terpapar Covid-19

20 Agustus 2022
Persebaya Rawan Kemasukan Gol dari Bola Mati

Persebaya Rawan Kemasukan Gol dari Bola Mati

20 Agustus 2022
Polresta Solo Tangkap Pelaku Balap Liar Flyover Purwosari

Polresta Solo Tangkap Pelaku Balap Liar Flyover Purwosari

20 Agustus 2022
Menkes Tekankan Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri

Menkes Tekankan Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri

20 Agustus 2022
Kades Purworejo Wonogiri Penuhi Nazar Nanggap Reog

Kades Purworejo Wonogiri Penuhi Nazar Nanggap Reog

20 Agustus 2022















  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved