Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Ekonomi

Kenaikan Cukai Rokok Dikritik, Jangan Hanya Kejar Target Penerimaan Negara

11 Desember 2020 , 17:55 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Ekonomi, Nasional
0 0
Kenaikan Cukai Rokok Dikritik, Jangan Hanya Kejar Target Penerimaan Negara

ilustrasi (sumber: pixabay)

Timlo.net – Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen yang mulai diberlakukan 2021 nanti mendapat respon dari DPR. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan dengan kenaikan cukai rokok jangan sampai mematikan usaha rakyat dan harus lebih mementingkan kelangsungan usaha tembakau.

“Semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja. Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” kata Firman dalam keterangan persnya, dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (11/12).

BacaJuga

Penjelasan BNPB Mengenai Fenomena Cleret Tahun di Waduh Gajah Mungkur

Mantan Kapolresta Solo Disetujui Jadi Kapolri

4.415 Tenaga Kesehatan di Jateng Telah Disuntik Vaksin Sinovac

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan dengan menaikkan cukai rokok jangan sampai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya untuk meningkatkan UMK sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Adapun kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka. Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah yakni, pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Dalam kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B. Besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: cukai rokokharga rokokrokok

Related Posts

Promosi Rokok Melibatkan Anak adalah Bentuk Eksploitasi Anak
Kota

Promosi Rokok Melibatkan Anak adalah Bentuk Eksploitasi Anak

26 November 2020
Harga Tembakau Terjun Bebas, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Nasional

Harga Tembakau Terjun Bebas, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

18 September 2020
Panen Raya, Tembakau Petani Terbeli oleh Perusahaan
Ekonomi

Panen Raya, Tembakau Petani Terbeli oleh Perusahaan

26 Agustus 2020
Implementasi Perda KTR Dipertanyakan, Penjual Rokok Dekat Sekolah Masih Menjamur
Kota

Implementasi Perda KTR Dipertanyakan, Penjual Rokok Dekat Sekolah Masih Menjamur

1 Juni 2020
Ini Program Kompetisi PSSI Tahun 2020
Bola

Rokok dan Situs Judi Dilarang Jadi Sponsor Liga Indonesia

12 Maret 2020
Apa Benar Merokok Bisa Cegah Corona? Ternyata…
Nasional

Apa Benar Merokok Bisa Cegah Corona? Ternyata…

9 Maret 2020
loading...



Terkini

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

21 Januari 2021
Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

21 Januari 2021
Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

20 Januari 2021
Wonogiri Gempar! Cleret Tahun Raksasa Muncul di Atas Waduk Gajah Mungkur

Penjelasan BNPB Mengenai Fenomena Cleret Tahun di Waduh Gajah Mungkur

20 Januari 2021
Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

20 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In