Solo – Teguh Prakosa resmi mundur sebagai anggota DPRD Solo periode 2019-2024. Pergantian Antar Waktu (PAW) Teguh dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/12).
“Teguh PAW karena menjadi pendamping Gibran Rakabuming Raka di Pilwakot Solo pada 9 Desember,” ujar Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo pada Timlo.net.
Sebagai penggantinya, kata dia, adalah Ety Isworo. Tahapan PAW mulai diajukan DPC PDIP pada tanggal 23 September setelah Gibran-Teguh resmi ditetapkan KPU sebagai calon di Pilwakot Solo.
“Sebagai calon yang bertarung di Pilwakot Solo Teguh harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Solo,” katanya.
Dikatakannya, SK Teguh mundur sebagai anggota DPRD Solo turun pada tanggal 21 Oktober. SK ditandatangani Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
“Data KPU nama Ety Isworo yang muncul sehingga dilakukan proses pengajuan pelantikan dan PAW. Semua syarat keduanya lengkap kita agendakan paripurna,” tutup Budi.