Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Gadaikan Sertifikat Tanah Tukang Becak, Mantan Kades Jadi Tersangka

9 Desember 2018 , 11:08 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Gadaikan Sertifikat Tanah Tukang Becak, Mantan Kades Jadi Tersangka

Prawoto (kanan) menunjukkan surat pelimpahan tersangka dari penyidik ke Kejari Sukoharjo

Solo — Masih ingatkah dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang penarik becak? Saat ini, kasus tersebut telah ditangani penyidik dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

“Perkembangan kasus tersebut, masih diteliti oleh pihak Kejari,” terang kuasa hukum korban, Haryo Anindito bersama dengan korban Prawoto (40) kepada wartawan, Minggu (9/12) siang.

BacaJuga

KPU Solo Tetapkan Gibran-Teguh Sebagai Pemenang Pilwakot Solo

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Kasus ini bermula saat korban, Prawoto (48) warga Sanggrahan, Kabupaten Sukoharjo mengajukan hutang senilai Rp 400 Ribu ke AS yang merupakan Kades di wilayah Sanggrahan tahun 2012 lalu. Namun, oleh AS diminta menyerahkan sertifikat tanah seluas 115 meter persegi sebagai jaminan.

Selang beberapa bulan kemudian, Prawoto akhirnya melunasi uang pinjaman dan meminta sertifikat tanah miliknya untuk dikembalikan. Namun, AS selalu berkilah bahwa sertifikat tanah milik Prawoto itu aman berada di tangannya.

Akan tetapi, sekitar pertengahan 2014 lalu, Prawoto didatangi seseorang yang mengaku memiliki sertifikat tanah miliknya. Prawoto kaget dan mencari AS terkait keberadaan sertifikat tanah miliknya. Namun, AS selalu susah untuk ditemui. Malahan, dia menuduh Prawoto telah mencemarkan nama baiknya.

“Bapak Prawoto ini sudah beritikat baik. Mengembalikan uang pinjaman Rp 400 Ribu kepada AS. Tapi, malah dituduh yang tidak-tidak. Justru AS ini yang nakal, dan telah menggadaikan sertifikat milik Pak Prawoto kepada orang lain senilai Rp 20 Juta. Mengetahui itu, kami sebagai penasehat hukum Pak Prawoto tentu tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi bulan Mei 2018 lalu,” jelas Haryo.

Seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

“Kami mendorong pihak kejaksaan segera menetapkan P21 dalam kasus ini. Sehingga, tersangka AS ini dapat segera dilakukan penahanan dengan status tahanan Kejaksaan,” tandas Haryo.

Sementara itu, Prawoto mengaku, sangat berterima kasih kepada pihak berwajib yang telah bersedia memproses kasus hukum miliknya. Pihaknya berharap apa yang menjadi haknya dapat dikembalikan sesegera mungkin.

“Dari kasus ini saya belajar banyak, supaya tidak mudah memberikan sertifikat kepada orang lain. Sekaligus, saya berterima kasih kepada Pak Polisi yang mau menangani kasus saya,” kata Prawoto.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba mengaku laporan kasus ini telah diterima Satreskrim dengan nomor laporan B/284/ V/ RES.1.11/ 2018/ Reskrim.

“Saudara AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: kadespenggelapansertifikat tanahtukang becak

Related Posts

30 Penerima SHM Ikuti Siaran Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah
Sosial

30 Penerima SHM Ikuti Siaran Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah

7 Januari 2021
Kades Disosialisasi Kembang Desa di Rumah Dinas Bupati
Sosial

Kades Disosialisasi Kembang Desa di Rumah Dinas Bupati

22 Desember 2020
Gelapkan Yamaha R15, Dua Pemuda Ditangkap
Nasional

Gelapkan Yamaha R15, Dua Pemuda Ditangkap

16 Desember 2020
Rampas Ponsel, Pria Asal Grobogan Ditangkap
Kota

Rampas Ponsel, Pria Asal Grobogan Ditangkap

30 November 2020
Pemkot Solo Terima 29 Sertifikat Tanah Hak Pakai dari BPN
Kota

Pemkot Solo Terima 29 Sertifikat Tanah Hak Pakai dari BPN

21 November 2020
95,55 Persen Bidang Tanah di Boyolali Sudah Bersertifikat
Sosial

95,55 Persen Bidang Tanah di Boyolali Sudah Bersertifikat

10 November 2020
loading...

Terkini

KPU Solo Tetapkan Gibran-Teguh Sebagai Pemenang Pilwakot Solo

KPU Solo Tetapkan Gibran-Teguh Sebagai Pemenang Pilwakot Solo

21 Januari 2021
Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

21 Januari 2021
Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

21 Januari 2021
Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

20 Januari 2021
Wonogiri Gempar! Cleret Tahun Raksasa Muncul di Atas Waduk Gajah Mungkur

Penjelasan BNPB Mengenai Fenomena Cleret Tahun di Waduh Gajah Mungkur

20 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In