Solo — Masih ingatkah dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang penarik becak? Saat ini, kasus tersebut telah ditangani penyidik dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
“Perkembangan kasus tersebut, masih diteliti oleh pihak Kejari,” terang kuasa hukum korban, Haryo Anindito bersama dengan korban Prawoto (40) kepada wartawan, Minggu (9/12) siang.
Kasus ini bermula saat korban, Prawoto (48) warga Sanggrahan, Kabupaten Sukoharjo mengajukan hutang senilai Rp 400 Ribu ke AS yang merupakan Kades di wilayah Sanggrahan tahun 2012 lalu. Namun, oleh AS diminta menyerahkan sertifikat tanah seluas 115 meter persegi sebagai jaminan.
Selang beberapa bulan kemudian, Prawoto akhirnya melunasi uang pinjaman dan meminta sertifikat tanah miliknya untuk dikembalikan. Namun, AS selalu berkilah bahwa sertifikat tanah milik Prawoto itu aman berada di tangannya.
Akan tetapi, sekitar pertengahan 2014 lalu, Prawoto didatangi seseorang yang mengaku memiliki sertifikat tanah miliknya. Prawoto kaget dan mencari AS terkait keberadaan sertifikat tanah miliknya. Namun, AS selalu susah untuk ditemui. Malahan, dia menuduh Prawoto telah mencemarkan nama baiknya.
“Bapak Prawoto ini sudah beritikat baik. Mengembalikan uang pinjaman Rp 400 Ribu kepada AS. Tapi, malah dituduh yang tidak-tidak. Justru AS ini yang nakal, dan telah menggadaikan sertifikat milik Pak Prawoto kepada orang lain senilai Rp 20 Juta. Mengetahui itu, kami sebagai penasehat hukum Pak Prawoto tentu tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi bulan Mei 2018 lalu,” jelas Haryo.
Seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
“Kami mendorong pihak kejaksaan segera menetapkan P21 dalam kasus ini. Sehingga, tersangka AS ini dapat segera dilakukan penahanan dengan status tahanan Kejaksaan,” tandas Haryo.
Sementara itu, Prawoto mengaku, sangat berterima kasih kepada pihak berwajib yang telah bersedia memproses kasus hukum miliknya. Pihaknya berharap apa yang menjadi haknya dapat dikembalikan sesegera mungkin.
“Dari kasus ini saya belajar banyak, supaya tidak mudah memberikan sertifikat kepada orang lain. Sekaligus, saya berterima kasih kepada Pak Polisi yang mau menangani kasus saya,” kata Prawoto.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba mengaku laporan kasus ini telah diterima Satreskrim dengan nomor laporan B/284/ V/ RES.1.11/ 2018/ Reskrim.
“Saudara AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo