Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengancam Mahfud MD via YouTube Akhirnya Diringkus

14 Desember 2020 , 07:25 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Sindikat Pemalsuan Benih Jagung Berhasil Dibongkar

Pengancam Mahfud MD ditangkap | ntmc

Timlo.net – Pelaku ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD jika pulang ke Pamekasan, Madura, akhirnya diringkus polisi. Empat orang tersangka berhasil ditangkap. Salah satunya adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan.

Video ancaman ini diunggah Nawawi di akun YouTube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020. Video tersebut berjudul ’Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!’.

BacaJuga

Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang Tiga Hari

Puluhan Anggota Inasar Diberangkatkan ke Majene

Pesan Ganjar untuk CPNS, Beri Layanan Prima kepada Masyarakat

“Mungkin rekan-rekan sudah sempat melihat adanya sebuah akun YouTube dengan nama Amazing Pasuruan, di mana salah satu kontennya adalah ada konten yang diucapkan seseorang inisial MN itu berisi tentang ujaran kebencian dan pengancaman,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12), sebagaimana di wartakan di laman ntmcpolri.info.

Gidion menyebut awalnya ada laporan dari pelapor bernama Dr Duke Arie Widagdo, pada 3 Desember 2020 tentang video tersebut. Polisi lalu menetapkan Nawawi menjadi tersangka.

“Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan,” tambahnya.

Namun saat penyelidikan, polisi mendapati ada tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka ini yakni Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Gidion memaparkan ketiganya menyebarkan video ancaman ini melalui grup-grup di aplikasi percakapan WhatsApp.

“Kemudian berdiri sendiri adalah kasus rangkaian dengan itu, ternyata setelah ditelusuri bahwa konten itu beredar di antara grup WA, ada tiga grup WA yang memuat konten itu karena ini sifatnya sosial media, maka kami menerbitkan laporan polisi model A,” papar Gidion.

“Kontennya sama, ada sebuah konten yang kemudian berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang dan ini kami lakukan dengan penyidikan tersendiri terhadap tiga tersangka yaitu saudara MS, saudara SH dan saudara AH,” jelasnya.

Gidion menambahkan ketiga pelaku yang ikut menyebarkan video tersebut, mengaku tahu jika kontennya berisi ancaman dan melanggar norma. Namun, mereka tetap menyebarkan konten tersebut melalui grup WhatsApp.

“Yang paling penting poinnya adalah kenapa mereka kita jadikan tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma, yang kedua melanggar undang-undang Dasar, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan yang sifatnya mengancam. Ini konten yang dilarang dalam undang-undang Informasi transaksi elektronik sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tandasnya.

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Mahfud MDPengancamujaran kebencianyoutube

Related Posts

YouTube Ganti Fokus Dari Serial Orisinil ke Konten Lain
Manca

YouTube Segera Tambahkan Tautan Belanja di Video

15 Januari 2021
Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF
Nasional

Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF

15 Januari 2021
YouTube Matikan Fitur Komentar Pada Video Anak di Bawah Umur
Manca

YouTube Rilis Dukungan HDR untuk Livestream

10 Desember 2020
Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal, Bareskrim Panggil Soenarko
Nasional

Begini Kronologi Rumah Ibunda Mahfud MD ’Digeruduk’ Massa

3 Desember 2020
Mahfud MD Sesalkan Tindakan dan Sikap Habib Rizieq 
Nasional

Mahfud MD Sesalkan Tindakan dan Sikap Habib Rizieq 

30 November 2020
YouTube Ganti Fokus Dari Serial Orisinil ke Konten Lain
Manca

YouTube Uji Coba Chapter Video yang Dihasilkan AI

25 November 2020
loading...



Terkini

Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang Tiga Hari

Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang Tiga Hari

15 Januari 2021
Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Banyak Nakes Terpapar Covid-19, DKK Karanganyar Salahkan Kebiasaan saat Makan

15 Januari 2021
Puluhan Anggota Inasar Diberangkatkan ke Majene

Puluhan Anggota Inasar Diberangkatkan ke Majene

15 Januari 2021
Anggota DPRD Solo Terpapar Covid-19, Penerapan Prokes Harus Diperketat

Mempelai Pria dan Puluhan Pelayan Hajatan di Karanganyar Terinfeksi Covid-19

15 Januari 2021
Akhirnya, 10.609 Vaksin Sinovac Tiba di Solo

Diandalkan Jadi Vaksinator, Nakes Puskesmas Harus Sembuh

15 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In