Timlo.net – Tingginya pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Magelang berpotensi menambah angka penyebaran Covid-19. Jajaran Polres Magelang bersama instansi terkait untuk terus menggencarkan Operasi Yustisi. Sasaran utama operasi ini adalah kerumunan masyarakat termasuk pembubaran aksi unjuk rasa.
“Apabila ada kerumunan masyarakat, dari pihak Polri akan mengingatkan dan segera membubarkan kerumunan tersebut untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” ujar Kasubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Mutohir, Senin (14/12), sebagaimana diwartakan di laman beritamagelang.id.
Dijelaskan dia, mulai dari bulan September hingga Desember, jumlah teguran yang dilakukan kepada masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan masih sangat tinggi. Sanksi berupa teguran sebanyak 16.333, dan sanksi sosial 21.646. Bentuk pelanggaran rata-rata yang paling banyak adalah tidak memakai masker sebanyak 31.306, kerumunan masyarakat sebanyak 933, jaga jarak 4.433, dan 1.095 lain-lain.
“Kemudian bentuk penindakan sanksi sosial antara lain, kerja bakti sebanyak 3.494, mengucapkan Pancasila sebanyak 8.374, menyanyikan lagu kebangsaan ada 5.002, menyebutkan nama pahlawan 2.646, pembubaran kerumunan ada 34 ini juga termasuk komitmen Polres Magelang seperti pembubaran aksi unjuk rasa,” tandasnya.
Sumber: beritamagelang
Editor : Wahyu Wibowo