Timlo.net – Kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka calon gubernur atau cagub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi dihentikan oleh Bareskrim Polri. Kasus ini dihentikan pada Jumat pekan lalu.
“Sudah (SP3), Jumat yang lalu, tanggal 11 Desember,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (14/12), sebgaimana dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Andi menuturkan kasus disetop karena adanya surat permohonan pencabutan perkara. Surat tersebut, kata Andi, diajukan oleh pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
“Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” tuturnya.
Sebelumnya, pelapor cagub Sumbar Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye, Yogi Ramon Setiawan, mencabut laporannya. Polri kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sumber: humas.polri