Timlo.net — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima penghargaan sebagai Pembina Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia HAM). Penghargaan ini diberikan Kemenkumham melalui Kanwil Hukum dan HAM kepada Gubernur Ganjar Pranowo, dalam peringatan HAM Internasional ke 72, Senin (14/12).
Total ada 35 kabupaten/kota di Jateng yang menyandang gelar Peduli HAM. Sepuluh besar di antaranya, menerima langsung piagam di Gedung Ghradika Bakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jateng, Semarang. Sementara sisanya diserahkan melalui seremoni virtual.
Adapun sepuluh besar daerah penerima peduli HAM di antaranya, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Semarang.
Selain kepada kabupaten/ kota, juga diserahkan penghargaan kepada 46 pelayan publik berbasis HAM. Di antaranya kepada Lapas Kelas IIA Kendal, Rutan Kelas IIB Batang, Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang dan Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pati.
Pada kesempatan itu, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan solusi untuk menyelesaikan masalah HAM adalah dengan membuka ruang komunikasi. Hal itu juga berlaku untuk pelayanan publik agar tidak bertabrakan dengan hak konstitusional warga.
“Maka dengan Komnas HAM kita buat model penyelesaian, bagaimana resolusi konflik dibuat, bagaimana hak dipulihkan. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga bantu, sehingga korban HAM dibantu. Anggaran disediakan,” ucap Ganjar –seperti dilansir laman humas.jatengprov.go.id.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jateng, Priyadi menyebutkan untuk mendekatkan layanan pihaknya telah meluncurkan situs pelaporan daring, bernama Silandu. Selain itu, telah dibentuk klinik hukum dan HAM yang ada di beberapa daerah.
“Kanwil Kumham sudah hadir di beberapa kabupaten seperti di Demak, Pekalongan, Purwokerto, Solo dan Karanganyar membentuk klinik hukum dan HAM. Dengan ini kita akan turun bersama. Syukur-syukur bisa ada di tingkat kecamatan untuk memudahkan masyarakat beri informasi atau pertanyaan,” ujarnya, seusai acara.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengadu ke Pos Yankomas, yang ada di Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi atau langsung ke kantor wilayah hukum dan HAM Jateng.
Editor : Marhaendra Wijanarko