Solo — Empat calon Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo menandatangani pakta integritas, di Diamond Restaurant, Jl Slamet Riyadi, Selasa (15/12) siang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan sebelum maupun sesudah pemilihan Ketua DPC Peradi.
“Ada empat calon Ketua DPC Peradi Kota Solo, diantaranya Zainal Abidin, M Badrus Zaman, Kadi Sukarna dan Kusuma Retnowati,” kata Steering Committee (SC) Pemilihan Ketua DPC Peradi Kota Solo, Alqaf Hudaya kepada wartawan.
Dalam pakta integritas tersebut terdapat sejumlah poin khusus yang harus ditaati oleh calon ketua. Salah satunya adalah, tidak menggunakan politik uang maupun menjanjikan sesuatu kepada calon pemilih.
“Jika itu dilanggar, maka harus siap menerima sanksi yakni penganuliran hasil pemilihan,” kata Alqaf.
Sementara itu, Ketua Panitia Muscab Peradi Periode 2020-2025, Song Sip mengatakan, Muscab akan diselenggarakan di Lorin Hotel Solo tanggal 19 Desember. Anggota Peradi DPC Kota Solo akan hadir secara langsung untuk menentukan pilihan mereka.
“Para calon Ketua DPC Peradi Kota Solo akan memperebutkan sebanyak 550an suara anggota,” jelas Song Sip.
Dalam pemilihan tersebut, kata Song Sip, pihaknya akan menerapkan sistem voting. Yakni, calon ketua harus mendapatkan 50 persen +1 dari total anggota yang memberikan hak pilihnya.
“Calon ketua ada empat orang. Jika belum mendapat 50+1, maka akan dibuat dua putaran. Sehingga, nanti hasil akhir Ketua DPC Peradi mendapatkan 50 persen lebih dari suara anggota Peradi yang hadir,” katanya.
Pihaknya berharap, dalam kontestasi pemilihan Ketua DPC Peradi Kota Solo dapat diselenggarakan secara kekeluargaan untuk mendapatkan pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola organisasi advokat.