Timlo.net – Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020 ini banyak mengalami kendala. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penggunaan Sirekap akan dievaluasi untuk persiapan pemilihan berikutnya. Termasuk dalam hal penerimaan Sirekap oleh publik, adaptasi teknologi oleh penyelenggara, dan penguatan infrastruktur.
“Untuk Sirekap sendiri ke depan tentu kita akan evaluasi penilaian-penilaian terhadap kinerjanya,” kata Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam keterangannya, Selasa (15/12).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, sejumlah daerah telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.
Salah satu daerah yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten ialah Lampung Timur.
“Hari ini banyak yang melakukan, namun selesai pertama di Lampung Timur,” kata Viryan.
KPU menetapkan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati dan pemilihan Wali Kota berlangsung 13-17 Desember.
Sedangkan, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur pada 16-26 Desember.
Sebelumnya, KPU RI merencanakan akan mengupayakan rapid test atau uji cepat kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
“Hal ini menyusul sejumlah anggota KPPS maupun petugas ketertiban dinyatakan reaktif maupun positif Covid-19.
Kita akan mengupayakan rapid ulang bagi petugas ad hoc setelah bertugas di TPS,” ujar Komisoner KPU RI Ilham Saputra.
Namun, Ilham belum memerinci waktu pelaksanaan rapid test jajaran penyelenggara ad hoc tersebut.
KPU merekrut KPPS sebanyak tujuh orang dan petugas ketertiban TPS untuk setiap TPS. Sementara jumlah TPS di 270 daerah mencapai 298.938 TPS.
Sumber
Editor : Dhefi Nugroho