Solo – Anggota Polresta Solo bersama dengan Satpol PP Pemkot Solo melaksanakan Operasi Yustisi di Kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan/ Kecamatan Jebres, Selasa (15/12) siang. Dalam razia gabungan ini, puluhan pengendara kendaraan bermotor terjaring.
“Kegiatan ini sebagai bentuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyadarkan masyarakat untuk mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” terang Kanit Binkamsa Satbinmas Polresta Solo, AKP Kanestri kepada wartawan.
Pantauan di lapangan, pengguna kendaraan yang tidak mengenakan masker dihentikan oleh petugas gabungan. Setelah itu, mereka dikumpulkan dan di data oleh petugas. Setelah razia, mereka diberikan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bengawan.
“Total ada sebanyak 38 orang yang terjaring razia operasi yustisi ini,” jelas Kanestri.
Setelah itu, mereka disuruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Termasuk memberikan hukuman, dengan membersihkan kawasan sekitar di belakang Kampus UNS ini,” katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Solo, AKP Febriani Aer mengatakan, sebelum vaksin beredar alangkah baiknya masyarakat melakukan pencegahan dengan menerapkan pola hidup sehat dan 4M (mengenakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mencuci tangan).
“Dengan menerapkan hal tersebut, dapat melindungi diri dan orang lain dari penyebaran Covid-19,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo