Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 22 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

215 Korban Terorisme Masa Lalu Terima Dana Kompensasi

17 Desember 2020 , 05:35 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
215 Korban Terorisme Masa Lalu Terima Dana Kompensasi

Presiden Joko Widodo sedang berbincang dengan salah satu ahli waris korban terorisme | infopublik

Timlo.net — Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme dan ahli waris korban yang telah meninggal dunia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12). Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban. Total nilai kompensasi yang diberikan sebesar Rp 39,205 Miliar.

Dikutip dari laman infopublik.id, dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 diantaranya hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara 195 penerima lainnya mengikuti rangkaian acara secara virtual.

BacaJuga

Update Corona di Jateng 22 Januari 2021: 12.153 Dirawat, 98.108 Sembuh, 7.378 Meninggal

KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret

Begini Perbedaan Kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab

Sebelumnya, negara juga hadir dan membayarkan kompensasi kepada korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).

Dalam sambutannya, presiden menyampaikan, negara selalu berupaya untuk hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak pidana terorisme.

Upaya pemulihan para korban dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk.

“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK, dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial,” kata Presiden.

Menurut Presiden, Pemerintah memperkuat kembali komitmen tersebut untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. PP tersebut menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

“Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” sebut Presiden.

Namun, kehadiran negara tersebut diharapkan mampu memberikan semangat dan dukungan moril kepada para korban untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Dengan pendampingan negara, para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis lagi.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: kompensasimasa laluTerorisme

Related Posts

Langkah Polri Tanggulangi Terorisme Pasca Aksi Sigi
Nasional

Langkah Polri Tanggulangi Terorisme Pasca Aksi Sigi

3 Desember 2020
Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, DPR RI: Perlu Dibentuk Badan Pengawas
Nasional

Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, DPR RI: Perlu Dibentuk Badan Pengawas

26 November 2020
Penangkapan John Kei, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Nasional

Polri Selamatkan Uang Negara Rp 3,6 Triliun

1 Oktober 2020
Pemerintah Cina Bagikan Gambar Mikroskopis Virus Corona
Manca

Pria Ini Diduga Berencana Serang Rumah Sakit yang Rawat Pasien Virus Corona

26 Maret 2020
Eks Napiter Diminta Bantu Deradikalisasi di Jateng
Nasional

Eks Napiter Diminta Bantu Deradikalisasi di Jateng

5 Maret 2020
Eks Napiter JAT: Radikalisme Bukan Bagian dari Agama
Sosial

Eks Napiter JAT: Radikalisme Bukan Bagian dari Agama

19 Februari 2020
loading...



Terkini

Asosiasi Hotel Jateng Tak Setuju Perpanjangan PPKM, Ini Alasannya

Asosiasi Hotel Jateng Tak Setuju Perpanjangan PPKM, Ini Alasannya

22 Januari 2021
Update Corona di Jateng 22 Januari 2021: 12.153 Dirawat, 98.108 Sembuh, 7.378 Meninggal

Update Corona di Jateng 22 Januari 2021: 12.153 Dirawat, 98.108 Sembuh, 7.378 Meninggal

22 Januari 2021
Ditetapkan sebagai Pemenang Pilbup Sragen, Yuni: Alhamdulillah

Ditetapkan sebagai Pemenang Pilbup Sragen, Yuni: Alhamdulillah

22 Januari 2021
PSIS Semarang Siap Songsong Liga 1 Musim 2021

PSIS Semarang Siap Songsong Liga 1 Musim 2021

22 Januari 2021
KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret

KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret

22 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In