Timlo.net — Sebagai upaya mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19, Sekretariat Kabinet (Setkab) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada seluruh tamu yang berkunjung Kantor Sekretariat Kabinet. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Administrasi Setkab pada Rabu (16/12) lalu.
“Kepada seluruh tamu yang akan berkunjung ke Kantor Sekretariat Kabinet wajib untuk menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau RT-PCR Swab Test Covid-19 dengan hasil negatif,” ujar Deputi Bidang Administrasi, Setkab Farid Utomo, sebagaimana diwartakan di laman setkab.go.id.
Untuk tamu Sekretaris Kabinet, ujar Farid, harus menunjukkan hasil rapid test dengan masa berlaku tidak lebih dari 24 jam atau RT-PCR swab test dengan masa berlaku tidak lebih dari 7 hari.
Sementara untuk tamu umum, masa berlaku hasil rapid test tidak lebih dari 7 hari atau RT-PCR swab test tidak lebih dari 14 hari.
“Bagi seluruh tamu agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berada di Lingkungan Kantor Sekretariat Kabinet,” tandasnya.
Sumber: setkab