Solo — Polresta Solo menegaskan, tidak akan mengeluarkan izin kegiatan acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan saat malam pergantian Tahun Baru. Bahkan, masyarakat yang berkerumun nekat mengadakan acara pergantian tahun akan dibubarkan.
“Kami tidak akan mengeluarkan izin kegiatan acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam pergantian tahun,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Jumat (18/12).
Mantan Kapolres Karanganyar ini menegaskan, kerumunan berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 secara masif. Ia pun tidak segan menolak izin kegiatan apapun yang berpotensi mengumpulkan banyak massa pada Tahun Baru.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan jajaran TNI dengan Pemkot Solo melarang segala bentuk kegiatan menimbulkan kerumunan,” tegas dia
Untuk memastikan tidak ada acara besar pada malam pergantian tahun, kata dia, pihaknya membentuk Tim Pengurai Kerumunan (TPK) dengan tugas utamanya adalah melakukan patroli keliling menggunakan sepeda motor di lima kecamatan.
“Jika ada warga berkerumun bakal dibubarkan TPK (Tim Pengurai Kerumunan). Tim ini terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP Solo,” kata dia.
Ia mengimbau pada masyarakat untuk bisa memahami situasi saat ini yang masih terjadi pandemi Covid-19. Kapolresta juga mengingatkan angka kasus Covid-19 Solo masih tinggi sehingga masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.