Timlo.net — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati 462 akun resmi masih aktif berkampanye selama masa tenang Pilkada serentak 2020. Data itu dikumpulkan dari pustaka iklan Facebook yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bawaslu menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang,” kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12), yang dilansir dari laman infopublik.id.
Menurut Fritz, pada hari pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, ada 76 akun resmi akif berkampanye di Facebook. Disusul hari kedua dengan 141 akun resmi.
Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember. Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook.
“Puncaknya pada hari ketiga masa tenang,” tegasnya.
Aktivitas iklan kampanye di masa tenang merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak sesuai dengan Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 yang mewajibkan partai politik, atau gabungan partai politik menonaktifkan akun resmi media sosialnya saat masa tenang.
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, ada sejumlah rekomendasi diskualifikasi calon di Pilkada Serentak 2020 yang dia keluarkan. Namun, sebagian besar dari rekomendasi tersebut tak ditindaklanjuti oleh KPU.
Abhan mengatakan hal ini terjadi lantaran adanya mekanisme di PKPU untuk mengkaji kembali rekomendasi. Menurut Abhan, tak jarang terjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu.
“Tidak jarang terjadi perbedaan penafsiran sehingga rekomendasi-rekomendasi Bawaslu sebagian besar tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Abhan.
Ia mengatakan rekomendasi diskualifikasi pada Pilkada 2020 ialah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Ogan Ilir.
Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di antaranya penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan pilkada, mutasi pegawai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dari lima daerah tersebut, lima di antaranya tak ditindaklanjuti KPU.
Adapun rekomendasi diskualifikasi untuk calon di Kabupaten Banggai dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan Kabupaten Ogan Ilir dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Abhan, ke depannya perlu ada pengaturan yang jelas dalam Undang-undang Pilkada ihwal posisi rekomendasi Bawaslu ini. Ia membandingkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberi kewenangan Bawaslu mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo