Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 23 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Temukan Ratusan Iklan Pilkada Masih Tayang saat Masa Tenang

19 Desember 2020 , 06:31 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Politik
0 0
Ditemukan URL Langgar UU Pilkada dan UU ITE

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar | infopublik

Timlo.net — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati 462 akun resmi masih aktif berkampanye selama masa tenang Pilkada serentak 2020. Data itu dikumpulkan dari pustaka iklan Facebook yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang,” kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12), yang dilansir dari laman infopublik.id.

BacaJuga

Bio Farma Produksi Vaksin Merah Putih pada 2022

Pulang Tangani Bencana, Doni Monardo Positif Covid-19

Singapura Jajaki Kerja Sama Perlindungan Data Pribadi dengan Indonesia

Menurut Fritz, pada hari pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, ada 76 akun resmi akif berkampanye di Facebook. Disusul hari kedua dengan 141 akun resmi.

Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember. Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook.

“Puncaknya pada hari ketiga masa tenang,” tegasnya.

Aktivitas iklan kampanye di masa tenang merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak sesuai dengan Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 yang mewajibkan partai politik, atau gabungan partai politik menonaktifkan akun resmi media sosialnya saat masa tenang.

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, ada sejumlah rekomendasi diskualifikasi calon di Pilkada Serentak 2020 yang dia keluarkan. Namun, sebagian besar dari rekomendasi tersebut tak ditindaklanjuti oleh KPU.

Abhan mengatakan hal ini terjadi lantaran adanya mekanisme di PKPU untuk mengkaji kembali rekomendasi. Menurut Abhan, tak jarang terjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu.

“Tidak jarang terjadi perbedaan penafsiran sehingga rekomendasi-rekomendasi Bawaslu sebagian besar tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Abhan.

Ia mengatakan rekomendasi diskualifikasi pada Pilkada 2020 ialah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Ogan Ilir.

Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di antaranya penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan pilkada, mutasi pegawai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dari lima daerah tersebut, lima di antaranya tak ditindaklanjuti KPU.

Adapun rekomendasi diskualifikasi untuk calon di Kabupaten Banggai dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan Kabupaten Ogan Ilir dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Abhan, ke depannya perlu ada pengaturan yang jelas dalam Undang-undang Pilkada ihwal posisi rekomendasi Bawaslu ini. Ia membandingkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberi kewenangan Bawaslu mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bawasluiklanmasa tenangpilkada

Related Posts

Ditetapkan sebagai Pemenang Pilbup Sragen, Yuni: Alhamdulillah
Sosial

Ditetapkan sebagai Pemenang Pilbup Sragen, Yuni: Alhamdulillah

22 Januari 2021
Said Hidayat: Ini Adalah Kemenangan Masyarakat Kabupaten Boyolali
Sosial

Said Hidayat: Ini Adalah Kemenangan Masyarakat Kabupaten Boyolali

22 Januari 2021
KPU Solo Tetapkan Gibran-Teguh Sebagai Pemenang Pilwakot Solo
Kota

KPU Solo Tetapkan Gibran-Teguh Sebagai Pemenang Pilwakot Solo

21 Januari 2021
Enam Paslon Kepala Daerah Terancam Diskualifikasi dari Pilkada 2020
Nasional

Satu TPS Pilkada Boven Digoel Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

31 Desember 2020
Hasil Survei SMRC tentang Pilkada 2020 Dipertanyakan
Nasional

Belum Terima Salinan Gugatan Pilkada, KPU Surati MK

28 Desember 2020
Ditemukan URL Langgar UU Pilkada dan UU ITE
Nasional

133 PHPU Masuk ke MK, Bawaslu: Pilkada Serentak Belum Usai

25 Desember 2020
loading...



Terkini

Penelitian Ungkap Tidak Ada Istilah Gemuk Tapi Sehat

Penelitian Ungkap Tidak Ada Istilah Gemuk Tapi Sehat

23 Januari 2021
Pro Pengusaha Kecil, Alasan Pemkot Pilih Longgarkan Aturan saat PPKM Jilid 2

Pro Pengusaha Kecil, Alasan Pemkot Pilih Longgarkan Aturan saat PPKM Jilid 2

23 Januari 2021
PPKM Jilid 2, Operasional Ritel di Solo Lebih Longgar

PPKM Jilid 2, Operasional Ritel di Solo Lebih Longgar

23 Januari 2021
Vaksinasi Sinovac Belum Kelar, 25 Nakes di Puskesmas Kratonan Positif Corona

Vaksinasi Sinovac Belum Kelar, 25 Nakes di Puskesmas Kratonan Positif Corona

23 Januari 2021
Lima Pengungsi Korban Gempa Mamuju Reaktif Covid-19 dapat Penanganan Khusus

Lima Pengungsi Korban Gempa Mamuju Reaktif Covid-19 dapat Penanganan Khusus

23 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In