Timlo.net – Puluhan orang terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Gemuh di Kecamatan Ringiarum Kabupaten Kendal, Kamis (17/12). Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar mengatakan kebanyakan warga yang terjaring ops yustisi mengaku lupa tidak membawa masker karena terburu-buru.
“Dari operasi yustisi yang kita laksanakan pagi ini mengamankan 33 orang yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan. 15 diantarnya kita kenakan sanksi hukuman fisik berupa push-up dan selebihnya diberi teguran dan denda,” ujar Kapolsek Gemuh.
Ditambahkan Kapolsek Gemuh, razia kali ini dilaksanakan di pertigaan Caruban Ringiarum. Dan akan terus dilaksanakan di wilayah Gemuh juga Ringinarum untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Pelaksanaan giat operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Gemuh mendasari ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan,” tegas AKP Umar.