Solo — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan wajib rapid test antigen dan tes swab bagi penumpang kereta api pada Selasa (22/12) sampai tanggal 8 Januari. Rapid test antigen berlaku bagi KA jarak jauh dan menengah.
“Mulai hari ini (Selasa) kami memberlakukan wajib rapid test antigen dan tes swab bagi penumpang kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Selasa (22/12).
Ia menjelaskan, rapid test antigen dan tes swab berlaku khusus pada penumpang KA libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub RI Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 19 Desember.
“Kami akan melakukan pemeriksaan syarat tersebut sebelum penumpang naik kereta,” kata dia.
Supriyanto menjelaskan rapid test antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sedangkan bukti tes swab berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Untuk menghindari kerumunan saat antre, KAI Daop 6 juga akan menyediakan 5 bilik untuk rapid test antigen.
“Kami akan dikoordinasikan dengan Rajawali Nusindo (RNI Group) yang selama ini bekerja sama menyediakan fasilitas rapid test di stasiun,” kata dia.
Ia menambahkan, mengantisipasi antrian panjang rapid test antigen sudah disiapkan penambahan bilik karena proses pengambilan beda dan proses rapid test biasa. Dengan ini diharapkan pelayanan bisa lebih nyaman.
“Kami minta bantuan dari PT Rajawali menambah personel dan bilik sampling dalam melayani rapid test antigen,” tutup Supriyanto.