Timlo.net – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ternyata belum usai secara keseluruhan. Sebab masih ada 123 permohonan perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan diri kemungkinan PHPU Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.
“Sebanyak 123 permohonan, satu pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati,” Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Selasa (22/12), sebagaimana dibeirtakan di laman infopublik.id.
Hasyim menuturkan, ada penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari.
“KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK)?,” kata Hasyim.
Menurutnya, KPU telah mengadakan rakor secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.
“Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada,” katanya.
Dalam menghadapi PHPU di MK, kata dia KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.
“Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada,” katanya.
Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.
Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo