Timlo.net – Danang Setyawan (14) harus meregang nyawa saat mengikuti ujian kenaikan tingkat sabuk salah satu perguruan silat. Warga Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan ini sempat dilarikan ke klinik usai mendapatkan hukuman tendangan di perut bagian atas dari pelatihnya.
“Pada kesempatan tersebut korban sedang mengikuti ujian kenaikan sabuk. Korban melakukan kesalahan dan mendapatkan hukuman dari pelaku. Korban pingsan dan sempat dilarikan ke rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, sebagaimana dikutip dari laman humas.polri.go.id, Selasa (22/12).
Dilanjutkan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/11) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman SD Negeri 3 Mojorebo. Sedangkan pelaku adalah Atkha Mua’ffan (20), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan.
Dijelaskan, kejadian bermula saat korban bersama ada 22 temannya mengikuti ujian kenaikan sabuk. Korban tergabung dalam satu kelompok yang terdiri dari empat siswa, yakni korban, Doni, Atun dan Galis.
Dalam kesempatan tersebut, Atkha Mua’ffan meminta izin kepada pelatih yang menilai yaitu Dimas, untuk ikut membantu pelaksanaan ujian sebagai pelatih/penguji pada barisan tersebut. Kemudian Dimas memberi aba-aba permulaan rangkaian ujian dengan cara memerintahkan peserta ujian lari kecil, angkat, cepat. Pelaku memperhatikan Dimas memberikan aba-aba dan melihat gerakan siswa apakah ada yang salah atau tidak.
“Saya melihat korban melakukan kesalahan pada saat melakukan gerakan jurus. Melihatnya melakukan kesalahan, saya memberikan hukuman dengan cara menendang perut bagian atas,” jelas pelaku.
Pelaku menjelaskan, sebelum melakukan tendangan, ia sudah memperingatkan korban untuk melakukan kuda-kuda penguatan perut. Saat menerima tendangan pertama, korban tidak mengeluh sakit. Namun, setelah menerima tendangan kedua, korban masih berdiri akan tetapi tidak dalam posisi kuda-kuda. Kemudian korban kejang-kejang dan sulit bernapas. Beberapa saat, korban terjatuh ke tanah.
Korban sempat ditolong oleh beberapa temannya. Kemudian dibawa ke klinik Mardi Lestari. Namun setelah beberapa saat penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 359 KUH Pidana,” tandas Kapolres.
Pihaknya mengingatkan kepada semua perguruan silat mengimbau kasus ini menjadi evaluasi bagi semua agar lebih memperhatikan keselamatan. Sebab, setiap orang memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda-beda.
“Selama enam bulan disini sudah ada dua kasus seperti ini. Imbauan saya, intinya adalah kondisi orang berbeda-beda. Tolong, perhatikan keselamatan dan kondisi badan,” ujarnya.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo