Timlo.net – Jaksa Agung Burhanuddin minta kepada semua jaksa bisa cepat beradaptasi di era digital. Berkembangnya sarana teknologi infomasi dalam era digital 4.0, menurutnya, menuntut semua untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru.
“Saya berharap ilmu pengetahuan dan pengalaman yang saudara terima dan pelajari harus senantiasa digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki,” ujar Jaksa Agung saat menjadi Inspektur Upacara Pelantikan dan Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXVII Tahun 2020 di Aula Sasana Krida Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan R.I. di kawasan Ragunan Jakarta Selatan, Rabu (23/12)
Menurut dia, era digitalisasi mengharuskan seluruh jajaran menjadi Jaksa milenial. Ini memiliki makna bahwa Jaksa harus melek dan akrab dengan dunia digital.
“Jaksa yang tidak mau beradaptasi saya pastikan anda akan tersingkir oleh zaman, ini dikarenakan kedepan cara kerja dan pola kerja Kejaksaan akan tersaji dan terselenggara berbasis digital,” tegas dia.
Selain itu, terang dia, penguasaan teknologi informasi merupakan suatu keharusan, dikarenakan makin berkembangnya modus operandi kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi Informasi, sehingga kita tidak boleh tertinggal guna menjalankan tugas penegakan hukum.
“Untuk itu saudara dituntut bekerja secara cermat, cerdas, profesional serta selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan guna menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang makin kompleks dan dinamis,” pinta Jaksa Agung.
Ia menjelaskan, guna mengimbangi perkembangan teknologi informasi, maka beberapa saat yang lalu pada penutupan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, telah dicanangkan program “Kejaksaan Digital”. Artinya, Kejaksaan harus mampu bertransformasi menjadi lembaga penegak hukum yang modern dan profesional.
Menurut dia, selain penguasaan ilmu pengetahuan dan peningkatan kapasitas diri selaku seorang jaksa, hal lain yang dipandang perlu adalah pengukuhan integritas di dalam diri. Pelaksanaan penegakan hukum haruslah mengedapankan hati nurani, karena keadilan itu tidak ada di dalam literasi tapi adanya di hati nurani.
Ia pun meminta agar kewenangan selaku Jaksa jangan disalahgunakan dan dijadikan sebagai objek transaksional dalam penanganan perkara.
Ia pun mengakui ditengah upaya Kejaksaan untuk memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust) masih terdapat sejumlah fakta terkait Jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya untuk tindakan tercela. Hal tersebut pastinya berdampak atas penilaian publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Ingatlah, kiprah Kejaksaan merupakan wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa yang pintar tapi tidak berintegritas, saya hanya butuh jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Burhanuddin mengingatkan kepada para Jaksa yang baru dilantik untuk menjadi pionir perubahan di tempat penugasan masing-masing. Para Jaksa pun diminta turut serta proaktif guna mendorong dan menggerakkan perubahan pola pikir untuk menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Dhefi Nugroho