Solo – Satreskrim Polresta Solo masih menetapkan tersangka tunggal dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari beberapa waktu lalu. Saat ini, barang bukti berupa peluru hingga handphone yang digunakan oleh tersangka masih diperiksa di Labfor Mabes Polri guna pemeriksaan lanjutan.
“Alat komunikasi berupa handphone juga kami kirimkan untuk dianalisa. Pelaku masih kami tahan dan berkasnya segera kirim ke Kejaksaan Negeri Solo,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Kamis (24/12).
Dikatakan, pihaknya menunggu hasil uji balistik pecahan proyektil yang berada di lokasi penembakan. Kemudian, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan senjata api yang digunakan.
“Hingga saat ini kepolisian belum menemukan keterlibatan langsung yang mengarah ke tersangka lain,” jelas Purbo.
Disinggung mengenai motif terjadinya peristiwa itu, Purbo mengungkapkan, tersangka Lucas Jayadi (72) mengklaim bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar. Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektare di Jaten, Karanganyar, pada 2008 itu sudah selesai. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp10 miliar.
“Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka mencoba membunuh pelaku sehingga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.