Timlo.net — Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, memastikan, sesuai Undang-Undang (UU) No 39/2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Untuk itu, Kemendagri telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) sekaligus Wali Kota Surabaya.
“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim. Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” ujar Akmal dalam keterangannya, Kamis (24/12), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.
Ia menuturkan, di dalam radiogram tersebut menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.
Kemudian, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan walikota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya walikota atau sampai diangkatnya penjabat walikota.
Menurutnya, ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Khofifah melalui telegram yang dikirimkan.
Khofifah diharapkan memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian walikota Surabaya dan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial. Risma yang menjabat Wali Kota Surabaya menggantikan posisi Juliari Batubara yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi bantuan sosial.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo