Wonogiri – Puluhan narapidana di Rutan Kelas II B Wonogiri menerima remisi khusus Natal 2020. Dari puluhan narapidana yang mendapat remisi khusus itu, terdapat satu orang yang langsung dapat menghirup udara bebas.
“Untuk warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal 2020 sebanyak 22 orang,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Wonogiri Daniel Kristanto melalui Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Wonogiri Agus Susanto kepada wartawan, Sabtu (26/12).
Penyerahan SK remisi Khusus (Natal) kepada warga binaan Rutan Wonogiri berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS – 1341.PK.01.01.02 dan Nomor: PAS-1342.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK) Natal Tahun 2020.
Disampaikan, apel penyerahan SK Remisi Khusus (Natal) dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Kunjungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri. Adapun sebagai inspektur upacara adalah Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri Daniel Kristanto juga diikuti oleh pejabat struktural, staf pelayanan tahanan dan WBK penerima SK Remisi Khusus.
Menurut Agus, remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada 22 WBK. Adapun perinciannya, remisi khusus I sebanyak 21 orang kemudian remisi khusus II satu orang.
“Jadi 21 orang masih menjalani sisa masa tahanan, lalu satu orang warga binaan langsung bebas,” jelasnya.
Dikatakan, warga binaan yang memperoleh remisi khusus II atau langsung adalah warga Nigeria. Usai mendapat SK Remisi Khusus kata Agus, warga Nigeria itu kemudian dijemput oleh Kantor Imigrasi Solo.
“Warga binaan itu sebelumnya menjalani pidana karena kasus pencurian,” tuturnya.
Ditambahkan, di dalam penyerahan SK Remisi Khusus Natal juga diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat. Sebelum mengikuti apel, warga binaan terlebih dahulu dicek suhu badannya menggunakan thermogun. Selain itu, peserta juga diwajibkan cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Editor : Dhefi Nugroho