Solo – Satuan Narkoba Polresta Solo melaksanakan razia di tempat hiburan malam di Kawasan Jebres dan Banjarsari. Razia yang dilakukan, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menekan peredaran narkoba di Kota Bengawan.
“Kegiatan ini sebagai salah satu langkah, untuk melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam. Sekaligus, untuk menekan peredaran narkoba,” terang Kasat Narkoba Porlesta Solo, Kompol Joko Satrio Utomo kepada wartawan, Minggu (27/12).
Pantauan di lapangan, personel gabungan dari unsur TNI-Polri ini menyasar di sebuah kafe di Kawasan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Di lokasi ini, personel melaksanakan pemeriksaan kepada sejumlah pengunjung kafe. Usai dari lokasi tersebut, bergeser ke wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Jebres. Di tempat karaoke ini, aparat memeriksa sejumlah pemandu lagu sekaligus pengunjung karaoke.
“Dari dua lokasi yang kami razia, tidak ditemukan barang berbahaya dan obat-obatan,” jelas Joko.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dan, jangan sekali-kali mencoba narkoba. Menggunakan narkoba, maut taruhannya,” imbaunya.