Solo — Unit Reskrim Polsek Jebres membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku, yakni Deny Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20) saat ini mendekam di jeruji besi Mapolsek setempat.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis. Pernah ditangkap dalam kasus serupa ditahun 2015 lalu,” terang Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono kepada wartawan, Selasa (29/12).
Kedua tersangka menenggak miras disebuah warnet di Kawasan Jalan M Sartono, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari sebelum melakukan aksinya. Setelah itu, mereka menuju ke Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Jebres.
Karena keduanya pernah melakukan aksi serupa, maka menyisir kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Mereka menemukan sepeda motor Vario bernopol AD 2743 HI yang terparkir di depan rumah tanpa dikunci setang.
Kondisi ini semakin didukung karena kawasan tersebut sepi. Tak butuh lama, Yulian langsung menuntun sepeda motor tersebut sejauh 5 meter. Setelah dirasa aman, sepeda motor tersebut didorong hingga rumah Denny dengan jarak sekitar 2 kilometer dari lokasi.
“Lalu, tersangka Yulian ini menghubungi tukang kunci untuk membuka kontak motor hasil curian,” jelas Suharmono.
Usai peristiwa tersebut, Deny yang ketakutan dan terbayang-bayang aksi kejahatanya menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Solo.
“Dari sana, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya,” kata Suharmono.
Terkait hal itu, tersangka Yulian mengaku terpaksa mencuri sepeda motor lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Rencananya, dia akan menjual hasil kejahatannya tersebut secara online.
“Dijual lewat online, belum tahu harganya berapa,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersnagka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho