Solo — Oknum sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Kota Solo, yang tertangkap menyelundupkan narkoba jenis sabu saat ini diskors. Oknum berinisial F tersebut tengah mendekam di sel Mapolresta Solo.
“Kasusnya masih berjalan, statusnya (di Rutan Solo-red) diskors,” terang Karutan Solo, Urip Dharma Yoga kepada wartawan, Selasa (29/12).
Sejauh ini, kata Urip, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Solo. Kasus tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polresta,” tegas Urip.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu geger Rutan Klas I Surakarta mengungkap oknum sipir berinisial F menyeludupkan sabu untuk 2 napi berinisial A dan D. Barang bukti yang mereka amankan berupa 0,5 gram sabu, 4 ponsel, dan 5 buah charger.
Modus yang dilakukan oknum sipir tersebut adalah menyelipkan sabu dalam charger dan memberikannya pada narapidana tersebut. Barang bukti yang mereka dapat dari Blok C.
“Mereka diduga memakai sabu dalam satu kamar,” kata Urip.
Dari hasil pemeriksaan tes urin, kata Urip, oknum F dinyatakan positif.
“Kami serahkan pengembangannya pada Polisi. Dari kami hanya temuan awal,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho