Timlo.net – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dinyatakan terlarang melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun mulai Rabu (30/12). Oleh karena itu, Pemerintah segera menertibkan penggunaan simbol atau atribut organisasi tersebut. Termasuk di ruang digital.
“Secara otomatis penegakan hukum di ruang digital mengamankan dan menertibkan mengacu berbagai jenis aturan seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020, dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate, Rabu (30/12), sebagaimana diberitakan di laman infopublik.id.
Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, khususnya Kominfo melakukan penertiban di ruang digital sesuai dengan aturan yang ada. Terdapat tiga penekanan yang akan ditertibkan oleh Kominfo secara digital yakni larangan tayangan terkait kegiatan, larangan pengunaan simbol, dan larangan atribut.
Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terbukti melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi tegas yakni pemblokiran akun atau pidana. Sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada ruang digital tersebut.
“Ada siber patrol dari Kominfo yang sampai bisa memblokir akun pengguna terkait. Atau bisa saja menindak lanjuti secara fisik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri,” tuturnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan FPI di dunia maya. Jadikan, keputusan pemerintah ini sebagai wujud partisipasi negara dalam melindungi rakyatnya saat menggunakan ruang digital yang taat aturan.
“Kami menyarankan masyarakat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, baik secara fisik maupun daring,” imbuhnya.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo