Wonogiri — Penghujung tahun ini, Polres Wonogiri berhasil menuntaskan kasus pencabulan di Kecamatan Nguntoronadi pada November 2019 lalu. Pelaku yang sempat menjadi DPO setahun itu akhirnya berhasil dibekuk polisi di rumahnya. Selain itu, kasus pemalsuan garam dan pupuk juga berhasil diungkap.
“Tersangka pencabulan adalah Gentho (51) warga Desa Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing kepada awak media, Kamis (31/12).
Kasus asusila ini terjadi pada November 2019 di Desa Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi. Gentho adalah satu dari beberapa tersangka lain yang ikut menyetubuhi FN (17) warga Kecamatan Nguntoronadi. Kasus ini sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di salah satu gubuk tengah sawah di Dusun Watugupit Desa Gebang Kecamatan Nguntoronadi 2018 lalu. Korban saat itu hamil dan keluarganya langsung melaporkan ke pihak berwajib.
“Pada kasus tersebut ada lima orang pelaku. Empat orang lainnya saat ini sudah divonis dan menjalani masa hukumannya,” bebernya.
Seperti diketahui, tindak asusila kepada anak di bawah umur tersebut dilakukan sebanyak tujuh orang pelaku. Bahkan kasus sempat membuat Bupati Wonogiri Joko Sutopo berang pemerintah desa dan kecamatan setempat atas penyelesaian kasus asusila itu. Sebab, kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, para pelaku diminta untuk membayar Rp 7,5 Juta setiap orangnya kepada korban.
“Modus yang digunakan pelaku ini merayu korban. Pelaku sempat kabur ke luar kota hingga akhirnya kita tangkap di rumahnya saat mendapatkan informasi kalau pelaku ini pulang,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya adalah satu kaos lengan pendek, satu potong pakaian dalam dan satu unit sepeda motor Suzuki A100 warna hijau.
Pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
“Pelaku juga memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 90 Ribu,” kata Kapolres.
Di hadapan petugas, Gentho mengaku menyetubuhi korban hanya satu kali. Dia juga memberikan uang kepada korban.
Selama ini, dia juga mengetahui bahwa teman-temannya saat ini menjalani hukuman penjara. Gentho juga mengaku awalnya saat namanya ikut terseret kasus beberapa waktu lalu istrinya marah besar. Namun, akhirnya kini istrinya sudah bisa menerima kenyataan tersebut
“Saya pergi ke Jakarta. Di sana jualan mie ayam. Sebelumnya ditangkap November lalu juga sempat pulang, kan saya punya keluarga. Ibu saya sakit dan saat ini sudah meninggal dunia. Juga pulang sewaktu menikahkan anak saya. Penangkapan yang lain juga tidak dalam satu waktu,” kata dia.
Selain kasus tersebut, jajaran Polres Wonogiri yang tergabung dalam Satgas pangan juga berhasil menangkap pelaku pemalsuan garam dan pupuk, baru-baru ini. Garam aspal itu bernama sama dengan produk aslinya dan beredar di Wonogiri. Sementara pupuk yang namanya mirip dengan produk asli beredar di Wonogiri dan daerah di sekitarnya.
Editor : Wahyu Wibowo