Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Kado Akhir Tahun, Polres Wonogiri Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Pemalsuan

31 Desember 2020 , 21:10 WIB
| 
Tarmuji Asmara - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Kado Akhir Tahun, Polres Wonogiri Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Pemalsuan

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (timlo.net/dok.Polres Wonogiri)

Wonogiri — Penghujung tahun ini, Polres Wonogiri berhasil menuntaskan kasus pencabulan di Kecamatan Nguntoronadi pada November 2019 lalu. Pelaku yang sempat menjadi DPO setahun itu akhirnya berhasil dibekuk polisi di rumahnya. Selain itu, kasus pemalsuan garam dan pupuk juga berhasil diungkap.

“Tersangka pencabulan adalah Gentho (51) warga Desa Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing kepada awak media, Kamis (31/12).

BacaJuga

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

Kasus asusila ini terjadi pada November 2019 di Desa Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi. Gentho adalah satu dari beberapa tersangka lain yang ikut menyetubuhi FN (17) warga Kecamatan Nguntoronadi. Kasus ini sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di salah satu gubuk tengah sawah di Dusun Watugupit Desa Gebang Kecamatan Nguntoronadi 2018 lalu. Korban saat itu hamil dan keluarganya langsung melaporkan ke pihak berwajib.

“Pada kasus tersebut ada lima orang pelaku. Empat orang lainnya saat ini sudah divonis dan menjalani masa hukumannya,” bebernya.

Seperti diketahui, tindak asusila kepada anak di bawah umur tersebut dilakukan sebanyak tujuh orang pelaku. Bahkan kasus sempat membuat Bupati Wonogiri Joko Sutopo berang pemerintah desa dan kecamatan setempat atas penyelesaian kasus asusila itu. Sebab, kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, para pelaku diminta untuk membayar Rp 7,5 Juta setiap orangnya kepada korban.

“Modus yang digunakan pelaku ini merayu korban. Pelaku sempat kabur ke luar kota hingga akhirnya kita tangkap di rumahnya saat mendapatkan informasi kalau pelaku ini pulang,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya adalah satu kaos lengan pendek, satu potong pakaian dalam dan satu unit sepeda motor Suzuki A100 warna hijau.

Pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

“Pelaku juga memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 90 Ribu,” kata Kapolres.

Di hadapan petugas, Gentho mengaku menyetubuhi korban hanya satu kali. Dia juga memberikan uang kepada korban.

Selama ini, dia juga mengetahui bahwa teman-temannya saat ini menjalani hukuman penjara. Gentho juga mengaku awalnya saat namanya ikut terseret kasus beberapa waktu lalu istrinya marah besar. Namun, akhirnya kini istrinya sudah bisa menerima kenyataan tersebut

“Saya pergi ke Jakarta. Di sana jualan mie ayam. Sebelumnya ditangkap November lalu juga sempat pulang, kan saya punya keluarga. Ibu saya sakit dan saat ini sudah meninggal dunia. Juga pulang sewaktu menikahkan anak saya. Penangkapan yang lain juga tidak dalam satu waktu,” kata dia.

Selain kasus tersebut, jajaran Polres Wonogiri yang tergabung dalam Satgas pangan juga berhasil menangkap pelaku pemalsuan garam dan pupuk, baru-baru ini. Garam aspal itu bernama sama dengan produk aslinya dan beredar di Wonogiri. Sementara pupuk yang namanya mirip dengan produk asli beredar di Wonogiri dan daerah di sekitarnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: garamkasuspemalsuanPencabulanpupuk

Related Posts

Petani Karanganyar Keberatan Harga Pupuk Bersubsidi Naik
Sosial

Petani Karanganyar Keberatan Harga Pupuk Bersubsidi Naik

14 Januari 2021
Kartu Tani Belum Bisa Dipakai, Petani Karanganyar Pakai Formulir Beli Pupuk Subsidi
Sosial

Kartu Tani Belum Bisa Dipakai, Petani Karanganyar Pakai Formulir Beli Pupuk Subsidi

11 Januari 2021
Jatah Pupuk Bersubsidi 2021 Bertambah, tapi Harganya Lebih Mahal
Bisnis

Jatah Pupuk Bersubsidi 2021 Bertambah, tapi Harganya Lebih Mahal

11 Januari 2021
Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi, Harus Tepat Sasaran!
Nasional

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi, Harus Tepat Sasaran!

11 Januari 2021
Kasus Asusila di Karanganyar Naik Dua Kali Lipat selama Kurun 2020
Sosial

Kasus Asusila di Karanganyar Naik Dua Kali Lipat selama Kurun 2020

1 Januari 2021
Selesaikan Masalah Pupuk, Pemerintah Diminta Cari Terobosan
Nasional

Selesaikan Masalah Pupuk, Pemerintah Diminta Cari Terobosan

19 Desember 2020
loading...

Terkini

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

21 Januari 2021
Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

21 Januari 2021
Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

20 Januari 2021
Wonogiri Gempar! Cleret Tahun Raksasa Muncul di Atas Waduk Gajah Mungkur

Penjelasan BNPB Mengenai Fenomena Cleret Tahun di Waduh Gajah Mungkur

20 Januari 2021
Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

20 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In