Solo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo melakukan rekapitulasi dan penetapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan (HP) II. Dari penyempurnaan DPT tersebut, terjadi perubahan jumlah DPT dari data sebelumnya.
“Jika sebelumnya (Tahap I-red) mencapai 421.301 DPT, dalam tahap II ini ditentukan sebanyak 421.999 DPT,” terang Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Surakarta Kajad Pamuji Joko W kepada wartawan di Sunan Hotel Solo, Senin (10/12) siang.
Menurut Kajad, DPT-HP tahap II ini merupakan penyempurnaan dari tahap sebelumnya karena adanya rekomendasi dari bawaslu, partai politik di tingkat pusat. Seharusnya, DPT-HP tahap II ditetapkan pada 15 November 2018. Namun, lantaran ada kendala teknis dilapangan maka ditunda saat ini.
Dengan penundaan yang dilakukan, lanjut Kajad, maka berdampak pada seluruh Kabupaten/Kota menjadi mundur selama kurang lebih sebulan. Pasalnya, seluruh masukan dari masyarakat, rekomendasi Bawaslu hingga masukan dari kementrian dalam negeri Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) non Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami kendala.
“Jadi selama 30 hari ini, ada DP4 non DPT yang sekiranya belum masuk ya kita masukkan,” katanya.
Sehingga hasil dari penyempurnaan ini terdapat selisih yakni 698 pemilih. Penambahan jumlah pemilih tersebut paling banyak merupakan DP4 non DPT yang berada di Kelurahan Mojosongo.
“Dalam tahap II ini mengalami penambahan pemilih 694 DPT yang berada di Kelurahan Mojosongo,” katanya.