Wonogiri — Paska pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI), situasi di Wonogiri tetap aman dan kondusif. Aparat kepolisian setempat mengaku telah melakukan pendekatan kepada para tokoh agama, masyarakat dan pemuda di wilayah tersebut.
“Merespon Surat Keputusan Bersama Enam Menteri tentang pembubaran FPI, kami akan terus melakukan imbauan dan mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat dengan menggandeng tokoh masyarakat, pemuda serta memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing kepada wartawan, Jumat(1/1).
Hal itu sebagai respon atas kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang mulai Rabu (30/12).
Kapolres mengatakan, jika ada pengumpulan massa di Wonogiri sebagai respon atas pembubaran FPI, pihaknya tidak segan untuk melakukan penegakan hukum. Terlebih saat ini dalam masa pandemi Covid-19. Sebab, terdapat beberapa regulasi, baik dari Pemkab, provinsi maupun pemerintah pusat yang melarang adanya kerumunan.
“Hingga saat ini, situasi di Wonogiri masih kondusif, tidak ada pengerahan massa dan sejenisnya. Dengan adanya kebijakan itu kami imbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan tertipu dengan berita hoaks, jaga toleransi antar umat bergama agar situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Tobing menegaskan, secara struktural keberadaan ormas FPI tidak tercatat di Wonogiri. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan puldata dan pulbaket dengan mengedepankan intelijen. Jadi jika ada potensi-potensi langsung bisa ditangani.
Hingga kini, tutur Tobing, belum ada poster, selebaran, atribut serta simbol-simbol FPI yang ditertibkan atau ditindak oleh Polres Wonogiri. Jika ada masyarakat yang melihat secara langsung adanya atribut atau simbol FPI bisa langsung melaporkan ke kepolisian.
“Saat ini masih kondusif, belum ada pergerakan massa dan penertiban atribut FPI. Namun jika ditemukan ada selebaran atau poster dan sejenisnya akan kami lakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya.
Tobing menambahkan, bahwa kebijakan yang diambilnya itu merujuk pada instruksi Kapolri Jendral Idham Aziz yang telah mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam(FPI).
Maklumat Kapolri itu dengan nomor 1/I/2021 yang dikeluarkan 1 Januari 2021 tersebut, berisi beberapa point tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.
Editor : Wahyu Wibowo