Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 19 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Penghentian Kegiatan FPI, Ini Maklumat Kapolri

2 Januari 2021 , 10:33 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Soal Penghentian Kegiatan FPI, Ini Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri (ist/infopublik.id)

Timlo.net — Menyusul keputusan pemerintah secara resmi melarang Ormas Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dikutip InfoPublik, isi dari Maklumat tersebut, Jumat (1/1), bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

BacaJuga

Kabar Perwira TNI AD Tewas Usai Divaksin Sinovac Dipastikan Hoax

Polda Jawa Barat Gagalkan Penyelundupan 57.000 Benih Lobster

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

“Maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2020.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: fpikapolri

Related Posts

Suhardi: Listyo Sigit Selalu Rangking Kelas dan Jago Beladiri
Nasional

Suhardi: Listyo Sigit Selalu Rangking Kelas dan Jago Beladiri

18 Januari 2021
Isu SARA di Balik Pencalonan Kapolri, Begini Komentar Tokoh Masyarakat Solo
Kota

Isu SARA di Balik Pencalonan Kapolri, Begini Komentar Tokoh Masyarakat Solo

17 Januari 2021
Sowan ke Para Mantan Kapolri, Komjen Listyo Sigit dapat Wejangan Ini
Nasional

Sowan ke Para Mantan Kapolri, Komjen Listyo Sigit dapat Wejangan Ini

17 Januari 2021
Ki Manteb Sebut Komjen Listyo Sigit seperti Werkudara
Kota

Ki Manteb Sebut Komjen Listyo Sigit seperti Werkudara

15 Januari 2021
Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF
Nasional

Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF

15 Januari 2021
Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Begini Komentar Pengamat
Nasional

Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Begini Komentar Pengamat

13 Januari 2021
loading...



Terkini

Beredar 295 Hoax, Mafindo Sebut Kesadaran Publik Mulai Tumbuh

Kabar Perwira TNI AD Tewas Usai Divaksin Sinovac Dipastikan Hoax

19 Januari 2021
Penyelundupan 246.673 Ekor Benih Lobster Digagalkan

Polda Jawa Barat Gagalkan Penyelundupan 57.000 Benih Lobster

19 Januari 2021
Jelang Pelantikan Walikota, Kapolresta Solo Rajin Bertamu ke Tokoh Masyarakat

Jelang Pelantikan Walikota, Kapolresta Solo Rajin Bertamu ke Tokoh Masyarakat

19 Januari 2021
Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

19 Januari 2021
Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

18 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In