Minggu, Maret 26, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan Capai Rp 600,4 Miliar

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
3 Januari 2021 | 06:44
in Nasional, Umum
Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan Capai Rp 600,4 Miliar

sumber: kkp.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasa dari sumber daya alam perikanan tangkap tercatat terus mengalami kenaikan. Hingga 31 Desember 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp600,4 miliar. Angka tersebut telah melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini menyampaikan persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar. Peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

BacaJuga

Ekspor Produk Ikan Indonesia ke Tiongkok Naik Menjadi USD890 Juta pada 2021

Beroperasi Tak Sesuai Ketentuan, 22 Kapal Ikan Ilegal Diamankan

Unit Reaksi Cepat Milik KKP Diperkuat Kapal Speedboat Berkecepatan 57 Knot

“Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk,” ujarnya, dilansir dari laman KKP, Sabtu (2/1).

Zaini menegaskan sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin. Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.

“Adanya UUCK ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP,” jelas Zaini.

Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Meski demikian, Zaini menambahkan evaluasi akan terus dilakukan. Sebelumnya diberitakan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara. Menurutnya raihan PNBP tahun 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.

Menurutnya pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara melalui PHP.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: KKPperikanan

Previous Post

Seorang Pria Meninggal Dunia di Shelter Bus Wonogiri, Begini Kronologisnya

Next Post

Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru Diprediksi Hari Ini

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

Ekspor Produk Ikan Indonesia ke Tiongkok Naik Menjadi USD890 Juta pada 2021

Ekspor Produk Ikan Indonesia ke Tiongkok Naik Menjadi USD890 Juta pada 2021

24 Juni 2022
Beroperasi Tak Sesuai Ketentuan, 22 Kapal Ikan Ilegal Diamankan

Beroperasi Tak Sesuai Ketentuan, 22 Kapal Ikan Ilegal Diamankan

28 Maret 2022

Unit Reaksi Cepat Milik KKP Diperkuat Kapal Speedboat Berkecepatan 57 Knot

17 Maret 2022

Pemakaian Cantrang Dilarang, Izin Tangkap Ikan Dipermudah

6 Februari 2022

Permintaan Ikan Diprediksi Naik Saat Nataru, KKP Pastikan Stok Aman

29 Desember 2021

Tiga Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Indonesia

7 Desember 2021
Next Post
174.678 Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Didominasi ke Arah Timur

Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru Diprediksi Hari Ini

Terkini

Sempat Ditahan Semalam, 35 Petarung Sarung Disanksi Bagi Takjil

Sempat Ditahan Semalam, 35 Petarung Sarung Disanksi Bagi Takjil

26 Maret 2023
Longsor Terjang Belasan Rumah di Batuwarno, Warga Diungsikan

Awas, Sejumlah Titik di Batuwarno Wonogiri Rawan Longsor

26 Maret 2023
Tempat Karaoke di Solo Diimbau Pasang Aplikasi PeduliLindungi, Baru Boleh Buka

Pemkab Karanganyar Minta Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan

26 Maret 2023
Jalur Batuwarno-Sendangsari Putus, Pengguna Jalan Memutar 20 KM

Akses Jalan Sendangsari Batuwarno Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

26 Maret 2023
Mau Tawuran Pakai Sarung, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi

Mau Tawuran Pakai Sarung, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi

26 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved