Timlo.net – Setelah sempat menjadi buron selama dua bulan, pelaku penipuan Rp 11 Miliar, Arifin Wijaya alias Pepen, akhirnya dibekuk. Dia ditangkap oleh tim Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jumat (1/1) lalu.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Arifin Wijaya menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 11 Miliar sejak dua bulan lalu.
“Setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, Jumat sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan AW di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu (3/1).
Pengejaran selama dua bulan terakhir dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara. Menurut AKBP Dwiasi, selama pelarian, tersangka juga sering berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah – pindah sering melarikan diri dan tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris. Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 Miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Sumber: humas.polri
Editor : Wahyu Wibowo