Karanganyar – Selama tahun 2020, terjadi 41 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang yang ditangani Polres Karanganyar. Kasus narkoba pada tahun 2020 lebih banyak daripada tahun 2019 sebanyak 35 kasus.
“Penanganan kasus narkoba sempat terhenti karena anggaran, dari pemeriksaan kita ajukan lagi untuk kegiatan lain, sudah turun bisa kita laksanakan,’’ ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Kamis (31/12) lalu.
Terkait jenis narkoba yang diamankan, Kapolres mengatakan ada beberapa macam jenis narkoba yang disita petugas.
“Jenisnya macam-macam. Tapi yang paling common di wilayah Karanganyar adalah jenis pil, pil koplo.Cukup banyak jumlahnya. Sebagian BB sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan dan kemarin sudah dilaksanakan pemusnahan,’’ terang Kapolres.
Mengenai pelaku, Kapolres menerangkan, tidak semua berasal dari Karanganyar. Sementara untuk luar karanganyar, paling banyak memakai sabu-sabu, mengingat di Karanganyar banyak tempat wisata yang dijadikan lokasi transaksi.
“Narkoba itu borderless, bisa lintas batas tidak hanya kaanganyar, tapi berkoordinasi dengan Polda, juga luar negeri, trans nasional. Berbatasan langsung dengan negara lain,’’ kata Kapolres.
Editor : Wahyu Wibowo