Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 24 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Kajari Tepis Penetapan Tersangka Agus Bermuatan Politis

11 Desember 2018 , 00:21 WIB
| 
Agung Widodo - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Kajari Tepis Penetapan Tersangka Agus Bermuatan Politis

Kajari Sragen, Muh Sumartono (timlo.net/Agung)

Sragen — Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen menepis anggapan penetapan tersangka terhadap Agus Fatchur Rahman bermuatan politis. Kejari mengklaim itu sudah dilakukan sesuai SOP.

“Kalau dari runtutannya kami sesuai prosedur. Dari awal bulan Juli penyelidikan, lalu tanggal 11 Juli kita telaah, penyidikan tanggal 25 September dan 5 Desember penetapan tersangka,” kata Kajari Sragen, Muh Sumartono, Senin (10/12).

BacaJuga

626 PKL Karanganyar dapat Kompensasi selama PPKM

Perpanjangan PPKM Diritik, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain

Syifa Fadila, Dulu Takut Ular Kini Suka Pegang

Sumartono mengungkapkan, penanganan kasus lanjutan kas daerah (Kasda) 2003-2011 ini dimulai dari penyelidikan berdasarkan laporan LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati pada 2 Juli 2018 silam.

Pihaknya juga telah menelaah laporan BPK atas jawaban surat Sekda Sragen mengenai uang Rp 604 Juta dari sisa pengembalian pencairan deposito Kasda di BPR Joko Tingkir yang belum bisa dipertanggungjawaban.

Kajari menguraikan dari bukti-bukti dan keterangan ahli, tim berpendapat ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan AF, yakni melanggar Pasal 192 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana kepala daerah tidak boleh mengeluarkan keuangan di luar yang diatur dalam APBN maupun APBD.

Pencairan keseluruhan deposito  di BPR Djoko Tingkir itu untuk menutup pinjaman atas nama Kushardjono (Sekda) dan Sri Wahyuni (DPPKAD) untuk keperluan terpidana Untung Wiyono. Pencairan itu yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 192 UU 32/2004.

Dari bukti-bukti yang diperoleh, pinjaman itu atas nama pribadi Kushardjono dan Sri Wahyuni sehingga mestinya Rp 11 miliar lebih itu menjadi tanggungan Kushardjono. Menurut Kajari, pencairan itu kemudian mengakibatkan kerugian negara.

Lantas proses pengembalian yang dilakukan terpidana Untung Wiyono dan Sri Wahyuni, baru kembali Rp 11,5 Miliar dan masih ada sisa Rp 604 Juta yang belum ada penanggungjawabnya.

“Dari Rp 604 Juta kekurangan itu, kemudian ditemukan catatan-catatan enam bilyet kasbon dari saudara AF ke Kushardjono sejumlah total Rp 376,5 Juta. Hampir mirip dengan pengembalian AF Rp 366 Juta,” urai Kajari.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: agus fatchur rahmankajari

Related Posts

Pasca Keluar Penjara, Agus Mau Nge-trail ke Sumba
Sosial

Pasca Keluar Penjara, Agus Mau Nge-trail ke Sumba

11 Maret 2020
Setelah Bebas, Agus Fatchur Rahman Diwajibkan Lapor Selama Tiga Bulan
Sosial

Setelah Bebas, Agus Fatchur Rahman Diwajibkan Lapor Selama Tiga Bulan

10 Maret 2020
Besok, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Bebas dari Penjara
Sosial

Besok, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Bebas dari Penjara

9 Maret 2020
Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sosial

Divonis Satu Tahun, Mantan Bupati Agus Tak Ajukan Banding

28 November 2019
Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sosial

Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

22 Oktober 2019
Dipromosikan ke Tempat Baru, Ini Harapan Mantan Kajari Solo
Kota

Dipromosikan ke Tempat Baru, Ini Harapan Mantan Kajari Solo

30 Juli 2019
loading...

Terkini

International Batam Golf Championship Series Dijadwalkan Maret 2021

International Batam Golf Championship Series Dijadwalkan Maret 2021

24 Januari 2021
Pemerintah Perpanjang PPKM, Seluruh Daerah di Jateng Siap Laksanakan

Ganjar Ajak 12 Bupati dan Wali Kota Jadi Contoh Disuntik Vaksin Covid-19

24 Januari 2021
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Terserap Rp151,25 Triliun

626 PKL Karanganyar dapat Kompensasi selama PPKM

24 Januari 2021
Perpanjangan PPKM Diritik, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain

Perpanjangan PPKM Diritik, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain

24 Januari 2021
Syifa Fadila, Dulu Takut Ular Kini Suka Pegang

Syifa Fadila, Dulu Takut Ular Kini Suka Pegang

24 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In