Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 23 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Antara

Buronan Korupsi Ini Berhasil Diringkus

11 Desember 2018 , 01:15 WIB
| 
Antara - Timlo.net
in Antara, Nasional
0 0
Jadi DPO Empat Tahun, Buronan Korupsi Berhasil Ditangkap

Ilustrasi tangan diborgol | omskzdes.ru

Timlo.net — Mohammad Fajarullah, terpidana korupsi yang menghilang selama lima tahun dan menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya diringkus dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.

“Benar hari ini Senin, 10 Desember 2018, sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di Lapas Klas II A Ambon telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Mohammad Fajarullah,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (10/12).

BacaJuga

Bio Farma Produksi Vaksin Merah Putih pada 2022

Pulang Tangani Bencana, Doni Monardo Positif Covid-19

Singapura Jajaki Kerja Sama Perlindungan Data Pribadi dengan Indonesia

Terpidana ini ditangkap jaksa setelah lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mohammad Fajarullah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pekerjaan rehabilitasi hutan mangrove pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Fajarullah divonis oleh majelis hakim tipikor Mahkamah Agung RI dengan amar putusan pidana penjara selama tiga tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp 45.540.000, subsider satu tahun penjara.

Buronan lima tahun ini dijemput oleh tim eksekutor Kejati Maluku di lokasi Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) kemudian dibawa ke Lapas kelas II A Nania Ambon.

Sebelumnya Wakajati Maluku Agoes Eryl mengatakan ada sejumlah terpidana korupsi yang saat ini sedang dikejar jaksa dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Mereka di antaranya adalah Sukmawati Makatita, terpidana korupsi anggaran proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku yang sejak proses pembacaan dakwaan dalam persidangan awal hingga penjatuhan vonis tidak pernah hadir.

Kemudian Hentje Abraham Toisuta, Direktur CV Harves yang divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI hingga saat ini belum ditemukan.

Menurut Wakajti, MA memperberat masa hukuman Hentje, terdakwa korupsi dana pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) menjadi 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 Miliar subsider delapan bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 7,2 Miliar subsider empat tahun kurungan. Status DPO jaksa juga disandang Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.

Terpidana lima tahun penjara dalam kasus kredit macet PT. Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp 4 Miliar tahun 2014 masuk daftar pencarian orang jaksa karena diduga telah melarikan diri.

Sama halnya dengan tiga terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan peengayaan lahan pada Dinas Kehuutanan Kabupaten Buru Selatan yang masuk DPO jaksa.

Tiga terpidana lima tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon ini adalah Januariz Rizky Polanunu, Syarief Tuharea, serta Muhammad Tuasamu.

Sumber: Antara

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: buronanditangkapkorupsi

Related Posts

KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret
Nasional

KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret

22 Januari 2021
Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka
Nasional

Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka

22 Januari 2021
Cegah Terjadinya Korupsi, PLN Gandeng KPK
Nasional

Cegah Terjadinya Korupsi, PLN Gandeng KPK

20 Januari 2021
KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021
Nasional

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

18 Januari 2021
Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Jilid II Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
Sosial

Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Jilid II Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

12 Januari 2021
Ini Kinerja Dewan Pengawas KPK Selama Satu Tahun
Nasional

Ini Kinerja Dewan Pengawas KPK Selama Satu Tahun

8 Januari 2021
loading...



Terkini

Penelitian Ungkap Tidak Ada Istilah Gemuk Tapi Sehat

Penelitian Ungkap Tidak Ada Istilah Gemuk Tapi Sehat

23 Januari 2021
Pro Pengusaha Kecil, Alasan Pemkot Pilih Longgarkan Aturan saat PPKM Jilid 2

Pro Pengusaha Kecil, Alasan Pemkot Pilih Longgarkan Aturan saat PPKM Jilid 2

23 Januari 2021
PPKM Jilid 2, Operasional Ritel di Solo Lebih Longgar

PPKM Jilid 2, Operasional Ritel di Solo Lebih Longgar

23 Januari 2021
Vaksinasi Sinovac Belum Kelar, 25 Nakes di Puskesmas Kratonan Positif Corona

Vaksinasi Sinovac Belum Kelar, 25 Nakes di Puskesmas Kratonan Positif Corona

23 Januari 2021
Lima Pengungsi Korban Gempa Mamuju Reaktif Covid-19 dapat Penanganan Khusus

Lima Pengungsi Korban Gempa Mamuju Reaktif Covid-19 dapat Penanganan Khusus

23 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In