Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 27 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Antara

Diduga Selewengkan Dana Bos, Dua Kepsek Ditahan

11 Desember 2018 , 02:18 WIB
| 
Antara - Timlo.net
in Antara, Nasional
0 0
Dugaan Korupsi Dana Kirab Obor Asian Game, Pejabat Dispora Diperiksa Polisi

ilustrasi korupsi

Timlo.net — Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua kepala sekolah di Kota Kupang, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pengelolaan dana Bantuan Sekolah Operasional (BOS) tahun ajaran 2017 dan 2018.

Kepala Sub Bidang III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Manang Soebeti kepada wartawan di Kupang, Senin (10/12) mengatakan, kedua kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS itu adalah R, Kepala Sekolah di SDI Liliba, dan Y, Kepala Sekolah di SD Inpres Naimata.

BacaJuga

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

“Tersangka Y ketika kasus penyelewengan berstatus sebagai Bendahara BOS SDI Liliba untuk Triwulan I dan Triwulan II tahun 2017. Saat diamankan tersangka Y berstatus sebagai Kepala SD Inpres Naimata,” katanya.

Manang yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi Polda NTT AKP Ketut Sedra mengatakan kedua tersangka itu menyelewengkan dana BOS dengan cara menaikan harga barang serta menaikan harga volume barang yang dibeli.

Disamping itu, keduanya juga melakukan pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara.

“Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka tersebut mencapai Rp 149 jutaan,” katanya.

Ia mengatakan, dana BOS untuk 2017 adalah Rp816 juta, sementara untuk 2018, pihaknya masih menghitungnya lagi. Namun baru sampai pada Triwulan I dan II, sementara Triwulan III dan IV masih berjalan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2018, sementara penahanannya sudah terhitung sejak 6 Desember 2018.

Terkait aliran dana yang diselewengkan itu, kata Manang, pihaknya masih terus mendalami, apakah dana tersebut digunakan sebagai pribadi atau memang ada juga pihak lain yang menikmatinya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka, Manang menyebutkan, keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Sementara ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sumber: Antara

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: korupsi

Related Posts

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf
Nasional

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

26 Januari 2021
KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret
Nasional

KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret

22 Januari 2021
Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka
Nasional

Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka

22 Januari 2021
Cegah Terjadinya Korupsi, PLN Gandeng KPK
Nasional

Cegah Terjadinya Korupsi, PLN Gandeng KPK

20 Januari 2021
KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021
Nasional

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

18 Januari 2021
Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Jilid II Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
Sosial

Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Jilid II Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

12 Januari 2021
loading...



Terkini

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

26 Januari 2021
Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Juliyatmono Jajaki Sejumlah Rumah Sakit sebagai Rujukan Penderita Covid-19

26 Januari 2021
Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

26 Januari 2021
Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

26 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In