Timlo.net — Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua kepala sekolah di Kota Kupang, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pengelolaan dana Bantuan Sekolah Operasional (BOS) tahun ajaran 2017 dan 2018.
Kepala Sub Bidang III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Manang Soebeti kepada wartawan di Kupang, Senin (10/12) mengatakan, kedua kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS itu adalah R, Kepala Sekolah di SDI Liliba, dan Y, Kepala Sekolah di SD Inpres Naimata.
“Tersangka Y ketika kasus penyelewengan berstatus sebagai Bendahara BOS SDI Liliba untuk Triwulan I dan Triwulan II tahun 2017. Saat diamankan tersangka Y berstatus sebagai Kepala SD Inpres Naimata,” katanya.
Manang yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi Polda NTT AKP Ketut Sedra mengatakan kedua tersangka itu menyelewengkan dana BOS dengan cara menaikan harga barang serta menaikan harga volume barang yang dibeli.
Disamping itu, keduanya juga melakukan pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara.
“Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka tersebut mencapai Rp 149 jutaan,” katanya.
Ia mengatakan, dana BOS untuk 2017 adalah Rp816 juta, sementara untuk 2018, pihaknya masih menghitungnya lagi. Namun baru sampai pada Triwulan I dan II, sementara Triwulan III dan IV masih berjalan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2018, sementara penahanannya sudah terhitung sejak 6 Desember 2018.
Terkait aliran dana yang diselewengkan itu, kata Manang, pihaknya masih terus mendalami, apakah dana tersebut digunakan sebagai pribadi atau memang ada juga pihak lain yang menikmatinya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka, Manang menyebutkan, keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Sementara ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Sumber: Antara
Editor : Wahyu Wibowo