Solo — Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muhammad Muhailil Churi alias Gus Cholil (57) dijatuhi hukuman seumur hidup, dalam sidang di PN Solo dengan Hakim Ketua Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budiyanto yang dilaksanakan secara online.
“Menyatakan tedakwa (Gus Cholil) terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Priyanto saat membacakan vonis sidang, Selasa (5/1).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa yang menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracuni hingga menewaskan korban, Triyani dan Sunarno.
Dalam vonis yang dibacakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Selain memberikan keterangan berbelit, perbuatan terdakwa juga tergolong sadis.
“Untuk yang meringankan tidak ada,” kata Priyanto.
Suasana sidang di PN Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)
Sebelumnya diberitakan, terdakwa dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.
Terdakwa lalu datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.
Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminumnya. Hingga akhirnya, kedua korban meregang nyawa di lokasi kejadian.