Jumat, Agustus 12, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Achmad Khalik by Achmad Khalik
5 Januari 2021 | 15:02
in Kota, Solo dan Sekitar
Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Gus Cholil saat menjalani rekonstruksi di TKP di Kawasan Banyuanyar, Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kasus Penganiayaan Siswa Perguruan Silat, Hakim Pertanyakan Sundutan Rokok

Pembunuh Polisi di Jayapura Ditangkap Saat Naik Angkot

Pembunuhan Gadis Usia 5 Tahun Terpecahkan 40 Tahun Kemudian Gegara Tes DNA

Solo — Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muhammad Muhailil Churi alias Gus Cholil (57) dijatuhi hukuman seumur hidup, dalam sidang di PN Solo dengan Hakim Ketua Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budiyanto yang dilaksanakan secara online.
“Menyatakan tedakwa (Gus Cholil) terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Priyanto saat membacakan vonis sidang, Selasa (5/1).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa yang  menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracuni hingga menewaskan korban, Triyani dan Sunarno.
Dalam vonis yang dibacakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Selain memberikan keterangan berbelit, perbuatan terdakwa juga tergolong sadis.
“Untuk yang meringankan tidak ada,” kata Priyanto.

Suasana sidang di PN Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)
Sebelumnya diberitakan, terdakwa dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.
Terdakwa lalu datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.
Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminumnya. Hingga akhirnya, kedua korban meregang nyawa di lokasi kejadian.
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: pembunuhanpn solo

Previous Post

16 Januari, Huawei MateBook 14 dan MatePad T 10S Akan Dirilis

Next Post

Cerita Mantan Bintang PSS Tolak Pinangan Klub Besar

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Siswa Perguruan Silat, Hakim Pertanyakan Sundutan Rokok

Kasus Penganiayaan Siswa Perguruan Silat, Hakim Pertanyakan Sundutan Rokok

11 Agustus 2022
Perampokan Toko Bangunan, Pelayan Dipukul Pakai Linggis

Pembunuh Polisi di Jayapura Ditangkap Saat Naik Angkot

28 Juli 2022

Pembunuhan Gadis Usia 5 Tahun Terpecahkan 40 Tahun Kemudian Gegara Tes DNA

14 Juli 2022

Biadab! Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya, Alasannya Sungguh Sepele

7 Juli 2022

Bintang Serial TV Riverdale Minta Maaf karena Bunuh Ibunya

16 Juni 2022

Tragis, Pasangan Suami-Istri Dibunuh Tetangga Sendiri, Pelaku Menyerahkan Diri

3 Juni 2022
Next Post
Cerita Mantan Bintang PSS Tolak Pinangan Klub Besar

Cerita Mantan Bintang PSS Tolak Pinangan Klub Besar

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Desa Diminta Aktif Cari Bantuan Dana Aspirasi Dewan

SP ke Kades Petung Tak Berlaku, Camat Jatiyoso Batal Digugat

12 Agustus 2022
Tokopedia dan Rumah Zakat Bersinergi dalam Program Desa Berdaya

Tokopedia dan Rumah Zakat Bersinergi dalam Program Desa Berdaya

12 Agustus 2022
Xiaomi Mix Fold 2 Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Xiaomi Mix Fold 2 Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

12 Agustus 2022
Chico Diundang ke Kejuaraan Dunia 2022, Susul Ginting, Jojo dan Tommy

Chico Diundang ke Kejuaraan Dunia 2022, Susul Ginting, Jojo dan Tommy

12 Agustus 2022
Klaster Covid-19 Muncul Lagi di Solo, Gibran: Wis Biasa

Oknum Paspampres Viral Pukuli Sopir, Gibran: Tugas Saya Melindungi Warga

12 Agustus 2022







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved