Timlo.net — Satreskrim Polres Temanggung menangkap seorang pria pelaku perampokan sebuah minimarket, EK. Untuk melancarkan aksinya, EK menodongkan senjata air softgun kepada kasir minimarket di Kranggan. Warga Lingkungan Gemoh Kelurahan Butuh Temanggung ini dibekuk tak lama setelah aksi nekat itu dilakukan.
Dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Selasa (5/1), Wakapolres Temanggung, Polda Jateng Kompol Harry Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ni Made Sriniti mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan EK pada hari Senin (14/12) sekitar pukul 19.30 WIB bersama DM yang kini masih buron.
“Ek yang bertugas masuk minimarket kemudian menodongkan senjata ke kasir sedangkan DM menunggu di luar di atas sepeda motor,” ungkapnya.
Wakapolres menjelaskan tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas mengenali pelaku kemudian dilakukan penangkapan namun DM belum berhasil ditangkap karena melarikan diri keluar kota,” jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti pistol air softgun beserta peluru, uang hasil kejahatan, sepeda motor yang digunakan pelaku serta ditemukan pula puluhan pil daftar G.
Sementara itu EK saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dari hasil kejahatan itu mereka mendapatkan uang sejumlah Rp 2.700.000. kemudian uang tersebut di bagi dua dan air softgun ia dapatkan dari memesan melalui online.
“Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sisanya Rp.1.150.000,” aku tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 62, subsidair pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo