Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembatasan Skala Besar di Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari Mendatang

6 Januari 2021 , 17:59 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Pembatasan Skala Besar di Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari Mendatang

Airlangga Hartarto (sumber: Setkab)

Timlo.net – Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali. Tujuannya untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01) di Istana Negara, Jakarta.

BacaJuga

Stok Aman, Impor Daging Sapi Diprediksi Menurun

Pelni Siapkan Kapal Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sulbar dan Kalsel

Penjelasan BNPB Mengenai Fenomena Cleret Tahun di Waduh Gajah Mungkur

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.

Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Ia memaparkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Begitu juga dengan Banten, di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Sementara Yogyakarta, BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: balicovid-19jawaPSBB

Related Posts

Langgar PPKM, Satpol PP Solo Tutup Paksa 2 Rumah Makan dan 1 Karaoke
Kota

Langgar Aturan PPKM, Ratusan Tempat Usaha di Solo Diberi Surat Peringatan 1 dan 2

21 Januari 2021
Langgar PPKM, Satpol PP Solo Tutup Paksa 2 Rumah Makan dan 1 Karaoke
Kota

Langgar PPKM, Satpol PP Solo Tutup Paksa 2 Rumah Makan dan 1 Karaoke

21 Januari 2021
3 ASN Terpapar Covid-19, Kantor BPPKAD Solo Lockdown
Kota

3 ASN Terpapar Covid-19, Kantor BPPKAD Solo Lockdown

20 Januari 2021
4.415 Tenaga Kesehatan di Jateng Telah Disuntik Vaksin Sinovac
Nasional

4.415 Tenaga Kesehatan di Jateng Telah Disuntik Vaksin Sinovac

20 Januari 2021
Jateng Berinisiatif Lakukan Percepatan Vaksinasi, Ini Usul Ganjar Pranowo
Nasional

Jateng Berinisiatif Lakukan Percepatan Vaksinasi, Ini Usul Ganjar Pranowo

20 Januari 2021
Februari, Ribuan Nakes Boyolali Disuntik Vaksin Covid-19
Sosial

Februari, Ribuan Nakes Boyolali Disuntik Vaksin Covid-19

20 Januari 2021
loading...



Terkini

Panpel PSIS Siap Berlakukan Protokol Kesehatan di Musim 2021

Kompetisi 2020 Bubar, PSIS: Saatnya Memikirkan Kompetisi 2021

21 Januari 2021
Stok Aman, Impor Daging Sapi Diprediksi Menurun

Stok Aman, Impor Daging Sapi Diprediksi Menurun

21 Januari 2021
Pelni Siapkan Kapal Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sulbar dan Kalsel

Pelni Siapkan Kapal Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sulbar dan Kalsel

21 Januari 2021
Langgar PPKM, Satpol PP Solo Tutup Paksa 2 Rumah Makan dan 1 Karaoke

Langgar Aturan PPKM, Ratusan Tempat Usaha di Solo Diberi Surat Peringatan 1 dan 2

21 Januari 2021
CEO PSIS Apresiasi Dragan Djukanovic Setia bersama Mahesa Jenar

Terkait Pembatalan Kompetisi Liga 1 2020, Begini Tanggapan PSIS

21 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In