Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Kuasa Hukum Gus Cholil Pertimbangkan Ajukan PK

Achmad Khalik by Achmad Khalik
8 Januari 2021 | 20:00
in Kota, Solo dan Sekitar
Kuasa Hukum Gus Cholil Pertimbangkan Ajukan PK

Terdakwa kasus pembunuhan Gus Cholil saat memeragakan rekonstruksi. (timlo.net/khalik ali)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Kuasa hukum kasus pembunuhan dengan terdakwa Achmad Muhailil Churi alias Gus Cholil akan berkoordinasi terkait vonis seumur hidup. Menurut tim kuasa hukum, harusnya proses persidangan digelar seperti sidang kasus kopi vietnam bersianida beberapa tahun lalu.

“Kalau saya menyarankan ke klien saya untuk mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK). PK tidak akan menambah hukuman, kalau ditolak di PK ya hukumannya tetap kalau diterima hukumannya berkurang,” jelas Kuasa Hukuk Gus Cholil, Muhammad Taufiq saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

BacaJuga

Gegara Telur Asin, Pembunuh Pelajar SMP di Sukoharjo Tega Tendang Anaknya

Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sukoharjo Kerap Lakukan KDRT

Dikatakan, terdakwa memiliki hak menyampaikan banding putusan seumur hidup kurang dari tujuh hari usai vonis. Proses ini harus didukung dengan bukti-bukti autentik baru.

Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di luar kasus pembunuhan. Hal itu seperti tidak ada saksi faktual yang melihat langsung proses pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Dari fakta ini saya bisa mengajukan PK karena ada yang kurang dalam persidangan. Saya optimistis bisa mengajukan PK. Seharusnya perkara ini ditangani secara serius, jangan seperti perkara perkelahian. Seharusnya seperti kasus kopi sianida Jessica dulu,” katanya.

Selain untuk memperoleh keadilan perkara, kata Taufiq, itu bisa dijadikan sebagai fungsi edukasi.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan dua orang, Gus Cholil dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa dua orang yakni Sunarno dan Triyani.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: gus cholilpembunuhan

Previous Post

Merapi Masuk Fase Erupsi, Kondisi Pengungsi Terpantau Baik

Next Post

Anggota Pasoepati Gelar Aksi Jelang Kongres 10 Januari

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Gegara Telur Asin, Pembunuh Pelajar SMP di Sukoharjo Tega Tendang Anaknya

4 Februari 2023
Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

4 Februari 2023

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sukoharjo Kerap Lakukan KDRT

3 Februari 2023

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Sosiolog Sebut Dampak Fenomena Network Society

26 Januari 2023

Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Sukoharjo Jadi Perhatian KPAI

26 Januari 2023

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

25 Januari 2023
Next Post
Anggota Pasoepati Gelar Aksi Jelang Kongres 10 Januari

Anggota Pasoepati Gelar Aksi Jelang Kongres 10 Januari

Terkini

Membanggakan, Tujuh Film Indonesia Tayang di IFFR Belanda

5 Februari 2023

Bawa Pulang Tiga Poin, PSIS Semarang Terapkan Strategi Ini

5 Februari 2023
PSS Sleman Punya Modal Bagus Buat Kalahkan Arema FC

Persib Bandung Berburu Puncak Klasemen, PSS Pasang Kuda-Kuda

5 Februari 2023
Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

5 Februari 2023

Atmosfer Penonton Bikin Ze Valente Terharu

5 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved