Solo — Kuasa hukum kasus pembunuhan dengan terdakwa Achmad Muhailil Churi alias Gus Cholil akan berkoordinasi terkait vonis seumur hidup. Menurut tim kuasa hukum, harusnya proses persidangan digelar seperti sidang kasus kopi vietnam bersianida beberapa tahun lalu.
“Kalau saya menyarankan ke klien saya untuk mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK). PK tidak akan menambah hukuman, kalau ditolak di PK ya hukumannya tetap kalau diterima hukumannya berkurang,” jelas Kuasa Hukuk Gus Cholil, Muhammad Taufiq saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Dikatakan, terdakwa memiliki hak menyampaikan banding putusan seumur hidup kurang dari tujuh hari usai vonis. Proses ini harus didukung dengan bukti-bukti autentik baru.
Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di luar kasus pembunuhan. Hal itu seperti tidak ada saksi faktual yang melihat langsung proses pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Dari fakta ini saya bisa mengajukan PK karena ada yang kurang dalam persidangan. Saya optimistis bisa mengajukan PK. Seharusnya perkara ini ditangani secara serius, jangan seperti perkara perkelahian. Seharusnya seperti kasus kopi sianida Jessica dulu,” katanya.
Selain untuk memperoleh keadilan perkara, kata Taufiq, itu bisa dijadikan sebagai fungsi edukasi.
Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan dua orang, Gus Cholil dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa dua orang yakni Sunarno dan Triyani.
Editor : Dhefi Nugroho