Timlo.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 73,76 kilogram narkoba jenis sabu dan 9.980 butir ekstasi. Barang haram tersebut berasal dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatera Utara.
“Pada tanggal 5 November 2020 petugas BNN RI melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku SRF di wilayah Sungai Tanjung Leban, Bengkalis, Riau serta menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis Riau dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram,” kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selanjutnya, petugas mengungkap kasus narkoba di Batam Pada tanggal 13 November 2020. Dalam hal ini, petugas BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dengan menangkap tiga pelaku penumpang pesawat atas nama SUB, SY, dan SH yang membawa narkoba seberat 537,5 gram.
Pelaku SUB dan SY menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dubur. Sedangkan pelaku SH alias Mong ditangkap di Lapas Barelang.
Selanjutnya adalah terungkapnya kasus narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada tanggal 30 November 2020. Dalam kasus ini petugas mengamankan FER, BAM dan SYAF di sebuah warung makan di jalan lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Petugas melakukan penggeledahan dan menyita sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.000 butir yang disembunyikan dalam cover pintu mobil.
Selain tiga kasus tersebut, petugas BNN pun berhasil mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020. Petugas menangkap lima orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG.
Petugas menyita barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram Sabu, 248 butir ekstasi dan menyita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar.
Editor : Dhefi Nugroho