Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 23 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Ekonomi

BI Lakukan Reformasi Sistem Pembayaran Indonesia

9 Januari 2021 , 01:58 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Ekonomi, Nasional
0 0
BI Lakukan Reformasi Sistem Pembayaran Indonesia

ilustrasi (sumber: Kemenkeu)

Timlo.net – Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran). Sistem ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, PBI ini antara lain memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.

BacaJuga

Nekat Buka Saat PPKM, Karaoke Ini Disegel

Menambang Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap

Lima Terduga Teroris Diamankan di Aceh

Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI.

“Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO),” kata Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

“Tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen,” jelas dia.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain i) visi sistem pembayaran Indonesia, ii) kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, iii) tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran, iv) komponen sistem pembayaran, v) penyelenggara jasa sistem pembayaran, vi) perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP), vii) Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang, viii) inovasi teknologi sistem pembayaran, ix) pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, x) serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan. Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: bank indonesiabisistem pembayaran

Related Posts

Realisasikan Kampus Merdeka, UNS Gandeng BI Institute
Pendidikan

Realisasikan Kampus Merdeka, UNS Gandeng BI Institute

29 Desember 2020
BI Sebut Sebut Penyaluran Bansos Tunai Membantu Berputarnya Ekonomi
Bisnis

BI Sebut Sebut Penyaluran Bansos Tunai Membantu Berputarnya Ekonomi

7 Desember 2020
Tingkatkan Layanan Wisatawan, TSTJ Terapkan Pembayaran Nontunai
Umum

Tingkatkan Layanan Wisatawan, TSTJ Terapkan Pembayaran Nontunai

16 November 2020
Belasan Ribu Lembar Uang Palsu di Jatim Berhasil Diungkap
Nasional

Belasan Ribu Lembar Uang Palsu di Jatim Berhasil Diungkap

8 November 2020
Burden Sharing, Pemerintah Terbitkan Obligasi Bunga Nol Persen untuk BI
Ekonomi

Burden Sharing, Pemerintah Terbitkan Obligasi Bunga Nol Persen untuk BI

22 Oktober 2020
Penukaran Uang Rp 75 Ribu secara Kolektif Dimulai 25 Agustus, Begini Syaratnya
Ekonomi

Penukaran Uang Rp 75 Ribu secara Kolektif Dimulai 25 Agustus, Begini Syaratnya

24 Agustus 2020
loading...



Terkini

Nekat Buka Saat PPKM, Karaoke Ini Disegel

23 Januari 2021
Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Dinyatakan Sehat secara Kejiwaan

Menambang Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap

23 Januari 2021
Ribuan Vaksin Sinovac Tiba di Wonogiri, Pekan Depan Nakes Bakal Disuntik

Ribuan Vaksin Sinovac Tiba di Wonogiri, Pekan Depan Nakes Bakal Disuntik

23 Januari 2021
20 Terduga Teroris Ditangkap, Dua Diantaranya Tewas

Lima Terduga Teroris Diamankan di Aceh

23 Januari 2021
Bantuan Logistik dari Jateng Tiba di Lokasi Bencana Sulbar

Bantuan Logistik dari Jateng Tiba di Lokasi Bencana Sulbar

23 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In