Solo — Pemkot Solo telah bersiap diri melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Jawa-Bali 11-25 Januari 2021. Kesiapan tersebut dibuktikan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo. SE diterbitkan tanggal 8 Januari 2021.
“SE Walikota sudah selesai dibahas. Rapat tingkat sektoral terkait kesiapan PPKM sekala Jawa-Bali sudah diadakan Jumat malam,” ujar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Sabtu (9/1).
Rudy –sapaan akrab Walikota Solo– mengungkapkan, aturan SE yang diterbitkan Pemkot Solo ini tidak lepas dari perintah Presiden Jokowi serta instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Solo. Keputusan diterbitkanya SE ini petimbangan peningkatan penyebaran Covid-19 di Solo.
“Munculnya Covid-19 varian baru juga jadi bahan pertimbabgan kami keluarkan SE baru ini,” katanya
Rudy menjelaskan, dalam SE tersebut dilakukan pembatasan operasional warung makan, restoran, tempat wisata, tempat hiburan, arena bermain, tempat kuliner, PKL, toko modern, mal, dan gedung pertemuan. Operasional tersebut berlaku mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
“Pasar tradisional selama PPKM di Solo tetap buka 100 persen atau tidak ada pembatasan, dengan syarat mentaatai protokol kesehatan Covid-19,” ujar Rudy.
Aktivitas restoran, warung makan, PKL, tempat kuliner, kata Rudy, untuk makan di tempat diperbolehkan dengan pembatasan tempat duduk hanya 25 persen. Kalau tempat duduk sudah mencapai 25 persen, beli makannya dibungkus dibawa pulang ke rumah.
“Khusus angkringan, PKL, dan tempat kuliner penyajian makanan di piring wajib tertutup dan pelayanan harus pakai masker,” tutup Rudy.