Solo — Pemkot Solo akan melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Imbas diberlakukan PPKM tersebut, operasional angkutan kota Batik Solo Trans (BST) hanya melayani penumpang sampai pukul 21.00 WIB.
“Penerapan PPKM juga berpengaruh pada berubahnya jam pelayanan BST di Solo. Biasanya BST melayani penumpang sampai pukul 22.00 WIB, kali ini hanya sampai pukul 21.00 WIB,” kata Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Sabtu (9/1).
Dijelaskan, pembatasan operasional tersebut berlaku pada semua koridor BST yang ada di Solo. Aturan baru operasional BST ini akan disosialisasikan kepada penumpang oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Masih ada waktu bagi Dishub untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat, khususnya penumpang BST,” ujar Rudy –sapaan akrab Walikota Solo.
Rudy mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo, untuk sanksi yang melanggar dilakukan teguran lisan, tertulis hingga kerja sosial selama 8 jam.
“Kami juga berlakukan rapid test di tempat jika menemukan adanya pelanggaran saat PPKM berlangsung,” tegasnya.
Rudy mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam SE. Hal ini sangat penting karena angka penularan Covid-19 Solo terus naik dan belum ada tanda-tanda penurunan.
“Mari kita bersama-sama patuhi SE tersebut untuk menekan angka penularan Covid-19 di Solo,” pintanya.
Editor : Marhaendra Wijanarko