Klaten — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sesuai kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Sri Nugroho mengatakan, menindaklanjut Kemendagri No 1 Tahun 2021 telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua pengelola obyek wisata alam maupun air dengan tingginya klaster Covid-19 khususnya di Klaten ditutup sementara.
“Alhamdulillah semua obyek yang dikelola Bumdes maupun Desa, situasi kondusif dan memahami serta tidak ada penolakan bagi pengelola,” ujar Sri Nugroho, Sabtu (9/1).
Dilansir laman klatenkab.go.id, Sri Nugroho juga mengatakan, Disparbudpora telah membuat Tim Satgas untuk memantau seluruh objek wisata dalam penerapan PSBB pada waktu yang ditentukan.
Adanya Surat Edaran (SE) Bupati Klaten No 36/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diease 19 di Klaten, Sri Nugroho mengaku, selain menutup seluruh tempat pariwisata juga meniadakan kegiatan atau even mengumpulkan massa.
“Semua bentuk even sosial seni budaya sementara ditiadakan,” pungkasnya.