Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Klaten Berlakukan PSBB, Ini yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

9 Januari 2021 , 11:17 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Klaten Berlakukan PSBB, Ini yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

Kantor Bupati Klaten (diskominfo klaten)

Klaten — Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Inmendagri 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Pemerintah Kabupaten Klaten menerbitkan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor 360/016/32 Tahun 2021.

Dilansir laman klatenkab.go.id, Sabtu (9/1), berikut kebijakan-kebijakan penting yang diambil Pemkab Klaten yang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat:

BacaJuga

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

1. PSBB dilaksanakan mulai 11 Januari 2021 – 25 Januari 2021.
2. Tempat usaha toko/mall/kuliner jam buka dibatasi sampai jam 19.00 WIB.
3. Tempat kuliner dibatasi 25% kapasitas yang bisa makan di tempat.
4. Tempat ibadah dibatasi 50% kapasitasnya.
5. Semua jenis tempat wisata ditutup.
6. Untuk acara hajatan dibatasi undangannya dan dilaksanakan atas seijin Satgas desa, kecamatan maupun kabupaten.
7. Sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak menerapkan Prokes dan melanggar ketentuan jam operasional.
8. Sanksi tidak pakai masker berupa penyitaan KTP selama 1 (satu) bulan.

9. Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM dilaksanakan secara daring.

10. Protokol kesehatan diberlakukan secara ketat di pasar.

11. Tim penegak aturan dibentuk di setiap tingkatan Satgas.

12. Bagi ASN dan pegawai swasta/perusahaan aturan WFH 75% dan WFO 25%.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: Obyek Wisatapemkab klatenPSBB

Related Posts

Dikritik Soal Penerapan Pelarangan Hajatan, Begini Tanggapan Bupati Wonogiri
Sosial

Dikritik Soal Penerapan Pelarangan Hajatan, Begini Tanggapan Bupati Wonogiri

20 Januari 2021
728 CPNS Klaten akan Terima SK, 1 Februari Mulai Dapat Gaji
Sosial

728 CPNS Klaten akan Terima SK, 1 Februari Mulai Dapat Gaji

20 Januari 2021
Diduga Dipaksa Mengemis, Tiga Bocah Diamankan Petugas
Sosial

Diduga Dipaksa Mengemis, Tiga Bocah Diamankan Petugas

20 Januari 2021
PPKM Berjalan Sepekan, Kasus Covid-19 Melonjak 1.201 Orang
Kota

PPKM Berjalan Sepekan, Kasus Covid-19 Melonjak 1.201 Orang

19 Januari 2021
Polisi Bubarkan Kerumunan di Dekat Masjid Akbar Kemayoran
Nasional

Polisi Bubarkan Kerumunan di Dekat Masjid Akbar Kemayoran

17 Januari 2021
Pemkot Solo Tunda Pencairan BST Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasannya
Kota

Pemkot Solo Tunda Pencairan BST Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasannya

16 Januari 2021
loading...

Terkini

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

Saluran Air Meluap ke Jalan, Pengendara Motor Terseret Banjir

21 Januari 2021
Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

21 Januari 2021
Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

20 Januari 2021
Wonogiri Gempar! Cleret Tahun Raksasa Muncul di Atas Waduk Gajah Mungkur

Penjelasan BNPB Mengenai Fenomena Cleret Tahun di Waduh Gajah Mungkur

20 Januari 2021
Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

Tak Tahan Gatal, Suparno Tewas Menceburkan Diri ke Bengawan Solo

20 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In