Klaten — Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Inmendagri 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Pemerintah Kabupaten Klaten menerbitkan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor 360/016/32 Tahun 2021.
Dilansir laman klatenkab.go.id, Sabtu (9/1), berikut kebijakan-kebijakan penting yang diambil Pemkab Klaten yang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat:
1. PSBB dilaksanakan mulai 11 Januari 2021 – 25 Januari 2021.
2. Tempat usaha toko/mall/kuliner jam buka dibatasi sampai jam 19.00 WIB.
3. Tempat kuliner dibatasi 25% kapasitas yang bisa makan di tempat.
4. Tempat ibadah dibatasi 50% kapasitasnya.
5. Semua jenis tempat wisata ditutup.
6. Untuk acara hajatan dibatasi undangannya dan dilaksanakan atas seijin Satgas desa, kecamatan maupun kabupaten.
7. Sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak menerapkan Prokes dan melanggar ketentuan jam operasional.
8. Sanksi tidak pakai masker berupa penyitaan KTP selama 1 (satu) bulan.
9. Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM dilaksanakan secara daring.
10. Protokol kesehatan diberlakukan secara ketat di pasar.
11. Tim penegak aturan dibentuk di setiap tingkatan Satgas.
12. Bagi ASN dan pegawai swasta/perusahaan aturan WFH 75% dan WFO 25%.