Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 17 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

PPKM di Karanganyar Pakai Operasi Yustisi

9 Januari 2021 , 20:01 WIB
| 
MG 001 - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
10 Tokoh Awali Vaksinasi Anti Covid-19

Bupati Karanganyar Juliyatmono (Raymond)

Karanganyar — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diikuti operasi yustisi selama 11-25 Januari 2021 di Karanganyar. Selama dua pekan itu, diberlakukan jam malam.

“Jam malam berlaku mulai pukul 19.00 WIB. Alun-alun kota yang biasanya jadi pasar tiap malam, akan ditutup. Kami minta keikhlasannya. Tapi, jalan protokol tetap dibuka. Warung-warung dan pertokoan juga tutup selama jam malam,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada wartawan di Karanganyar, Jumat (8/1).

BacaJuga

Jika Ada Efek Samping Berat Vaksin Sinovac, Perawatannya Ada Disini

Pemkot Solo Tunda Pencairan BST Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasannya

PT KAI Dapat Gunakan Dana CSR untuk Solusi 13 KK di Kestalan Kena Gusur

Ia mengatakan seluruh masyarakat diharapkan mematuhi instruksi tersebut yang tertuang di regulasi no 180/2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona.

Secara umum, dilakukan pembatasan aktifitas di ruang publik seperti perkantoran, tempat ibadah, warung makan dan sebagainya. Misalnya diperkantoran yang memberlakukan 25 persen work from office (WFO) sedangkan 75 persen work from home (WFH), lalu maksimal 25 persen kapasitas tamu di warung makan dan 50 persen maksimal jemaah di tempat ibadah. Pemerintah juga akan membubarkan hajatan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Tamu hajatan mbanyu mili. Artinya datang, nyumbang, bawa pulang hidangan dan langsung pamit. Tidak boleh berkerumun apalagi berlama-lama. Kalau melanggar langsung dibubarkan,” katanya.

Ia meminta PPKM dipatuhi seluruh warga Karanganyar demi menekan laju kasus Covid-19. Berdasarkan data Covid-19 Kabupaten Karanganyar per Jumat (8/1), jumlah positif 499 orang, kontak erat kumulatif 2.155 orang, suspek 112 orang dan meninggal dunia 160 orang. Jumlah positif Covid-19 tersebut mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibanding sebelum tahun baru.

“Aktivitas masyarakat di tahun baru berpengaruh. Mereka pergi kemana-mana sampai tertular. Akhirnya angka kasus naik. Hal ini sudah diprediksi pemerintah pusat sehingga memberlakukan PPKM,” katanya.

Pemda akan bersinergi bersama TNI dan Polri dalam mengawal PPKM. Operasi yustisi berlaku selama dua pekan mendatang. Sanksi pelanggaran berupa denda hingga kerja sosial.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: covid-19JuliyatmonoOperasi YustisiPPKM

Related Posts

Pemkot Solo Tunda Pencairan BST Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasannya
Kota

Pemkot Solo Tunda Pencairan BST Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasannya

16 Januari 2021
Waspadai Hoaks soal Vaksinasi Covid-19
Nasional

Waspadai Hoaks soal Vaksinasi Covid-19

16 Januari 2021
Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam Disegel
Nasional

Langgar PPKM, Tempat Hiburan Malam Disegel

16 Januari 2021
Studi Temukan Smartwatch Bisa Digunakan untuk Deteksi Virus Corona
Gaya Hidup

Studi Temukan Smartwatch Bisa Digunakan untuk Deteksi Virus Corona

16 Januari 2021
Ratusan Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac, Belum Ada Laporan Efek Samping
Kota

Ratusan Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac, Belum Ada Laporan Efek Samping

16 Januari 2021
Belasan Nakes Solo Batal Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Penyebabnya
Kota

Belasan Nakes Solo Batal Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Penyebabnya

16 Januari 2021
loading...

Terkini

Ganda Campuran dan Ganda Putri Indonesia Melenggang ke Final, Ganda Putra Keok

Ganda Campuran dan Ganda Putri Indonesia Melenggang ke Final, Ganda Putra Keok

17 Januari 2021
Status Gunung Semeru Masih Waspada

Status Gunung Semeru Masih Waspada

17 Januari 2021
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

16 Januari 2021
Fortuner Ngamuk, Satu Pemotor Tewas Enam Orang Luka

Truk Sampah Vs Tronton di Semarang, Tiga Orang Tewas

16 Januari 2021
Sabtu Sore, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran

Sabtu Sore, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran

16 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In