Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 17 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Bukan Masalah Aset Tanah, Lucas Jayadi Tembak Mobil Bos Tekstil Lantaran Ini

11 Januari 2021 , 09:18 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Bukan Masalah Aset Tanah, Lucas Jayadi Tembak Mobil Bos Tekstil Lantaran Ini

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan bekas tembakan di mobil Toyota Alphard milik korban IN (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Kasus penembakan yang dilakukan Lucas Jayadi beberapa waktu lalu, tidak memiliki sangkut paut dengan aset tanah. Konflik tersebut, di luar urusan penembakan yang dilakukan Lucas terhadap bos tekstil, IN yang berada di dalam mobil.

“Aset-aset itu tidak ada sangkut pautnya dengan pemicu penembakan. Misal, ada persoalan Lukas Jayadi dan istri tentunya tidak diperbolehkan masuk ke dalam mobil. Klien saya hanya ingin mengajak IN untuk berdoa dan melihat pabrik roti yang akan didirikan di lokasi kejadian tersebut,” terang Kuasa Hukum Lucas Jayadi, Dwight George Nayoan, Senin (11/1).

BacaJuga

Jika Ada Efek Samping Berat Vaksin Sinovac, Perawatannya Ada Disini

Pemkot Solo Tunda Pencairan BST Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasannya

PT KAI Dapat Gunakan Dana CSR untuk Solusi 13 KK di Kestalan Kena Gusur

Masalah penembakan yang dilakukan Lucas, kata pengacara yang akrab dikenal dengan sebutan Sandy Nayoan itu, dipicu oleh sopir korban yang menabraknya hingga terjatuh. Lantaran emosi, Lucas mengambil senjata api dan menembakkan ke sasaran.

“Jika Lucas berencana membunuh seperti pasal yang dijeratkan tentunya Lukas tidak perlu mengajak turun dari mobil. Bisa dilakukan (membunuh —Red) dalam mobil, karena sudah berada di dalamnya. Apalagi, di situ juga ada adik kandung IN yang tak lain adalah istrinya. Apa mungkin itu dilakukan di depan istrinya,” tegas Sandy.

Sementara itu, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo beberapa waktu lalu, motif penembakan yang dilakukan oleh Lucas Jayadi lantaran klaim sepihak tersangka bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp 16 miliar. Jumlah tersebut muncul setelah korban memenangkan lelang tanah seluas 1 hektar di Kawasan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada 2008 silam. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp 10 miliar. Sedangkan, tersangka memiliki argument bahwa tanah tersebut bernilai Rp 26 miliar.

“Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” papar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Akibat perbuatannya, tersangka Lucas Jayadi dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: bos teksilkapolresta solopenembakan

Related Posts

Disuntik Vaksin Pertama di Solo, Kapolresta Akui Tidak Merasakan Efek Samping
Kota

Disuntik Vaksin Pertama di Solo, Kapolresta Akui Tidak Merasakan Efek Samping

14 Januari 2021
Pengacara Lukas Jayadi Pertanyakan Pasal 53 dan 340 KUHP yang Jadi Dasar Tuntutan
Kota

Pengacara Lukas Jayadi Pertanyakan Pasal 53 dan 340 KUHP yang Jadi Dasar Tuntutan

13 Januari 2021
Kasus Penembakan Bos Tekstil, Ditemukan Banyak Foto Korban di Gudang
Kota

Praperadilan Kasus Penembakan Bos Tekstil, Polisi Kukuh Sudah Sesuai Aturan

13 Januari 2021
Diungkap, Rentetan Peristiwa Sebelum Penembakan Bos Tekstil
Kota

Diungkap, Rentetan Peristiwa Sebelum Penembakan Bos Tekstil

12 Januari 2021
Kasus Penembakan Bos Tekstil, Ditemukan Banyak Foto Korban di Gudang
Kota

Kasus Penembakan Bos Tekstil, Ditemukan Banyak Foto Korban di Gudang

11 Januari 2021
Kasus Penembakan Bos Tekstil, Kuasa Hukum Lucas Jayadi: Tidak Ada Rencana untuk Membunuh
Kota

Kasus Penembakan Bos Tekstil, Kuasa Hukum Lucas Jayadi: Tidak Ada Rencana untuk Membunuh

10 Januari 2021
loading...

Terkini

Penjelasan Menteri ESDM Terkait Kerugian Pertamina Rp 11,13 Triliun

Stok BBM di Majene dan Mamuju Mencukupi

17 Januari 2021
Ganda Campuran dan Ganda Putri Indonesia Melenggang ke Final, Ganda Putra Keok

Ganda Campuran dan Ganda Putri Indonesia Melenggang ke Final, Ganda Putra Keok

17 Januari 2021
Status Gunung Semeru Masih Waspada

Status Gunung Semeru Masih Waspada

17 Januari 2021
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

16 Januari 2021
Fortuner Ngamuk, Satu Pemotor Tewas Enam Orang Luka

Truk Sampah Vs Tronton di Semarang, Tiga Orang Tewas

16 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In