Solo — Kasus penembakan yang dilakukan Lucas Jayadi beberapa waktu lalu, tidak memiliki sangkut paut dengan aset tanah. Konflik tersebut, di luar urusan penembakan yang dilakukan Lucas terhadap bos tekstil, IN yang berada di dalam mobil.
“Aset-aset itu tidak ada sangkut pautnya dengan pemicu penembakan. Misal, ada persoalan Lukas Jayadi dan istri tentunya tidak diperbolehkan masuk ke dalam mobil. Klien saya hanya ingin mengajak IN untuk berdoa dan melihat pabrik roti yang akan didirikan di lokasi kejadian tersebut,” terang Kuasa Hukum Lucas Jayadi, Dwight George Nayoan, Senin (11/1).
Masalah penembakan yang dilakukan Lucas, kata pengacara yang akrab dikenal dengan sebutan Sandy Nayoan itu, dipicu oleh sopir korban yang menabraknya hingga terjatuh. Lantaran emosi, Lucas mengambil senjata api dan menembakkan ke sasaran.
“Jika Lucas berencana membunuh seperti pasal yang dijeratkan tentunya Lukas tidak perlu mengajak turun dari mobil. Bisa dilakukan (membunuh —Red) dalam mobil, karena sudah berada di dalamnya. Apalagi, di situ juga ada adik kandung IN yang tak lain adalah istrinya. Apa mungkin itu dilakukan di depan istrinya,” tegas Sandy.
Sementara itu, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo beberapa waktu lalu, motif penembakan yang dilakukan oleh Lucas Jayadi lantaran klaim sepihak tersangka bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp 16 miliar. Jumlah tersebut muncul setelah korban memenangkan lelang tanah seluas 1 hektar di Kawasan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada 2008 silam. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp 10 miliar. Sedangkan, tersangka memiliki argument bahwa tanah tersebut bernilai Rp 26 miliar.
“Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” papar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Akibat perbuatannya, tersangka Lucas Jayadi dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.